JAKSA UNGKAP MODUS LICIK PERDAGANGAN PUPUK SUBSIDI, OKNUM POLISI DIDUGA PEMASOKNYA

“Pupuk subsidi untuk petani, namun dijual bebas demi keuntungan pribadi.”

Foto; agenda pembacaan dakwaan
Foto; agenda pembacaan dakwaan

 

Surabaya – Sidang perkara pidana terkait perdagangan ilegal pupuk bersubsidi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa bersama seorang oknum anggota polisi bernama Akhmad Fadholi (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea, SP-36, ZA, dan NPK yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dilakukan bersama-sama.

Modus dan Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan Zaini di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 13 Juli 2025. Saat itu, ia mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi.

Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah berpatroli kemudian menghentikan truk tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa pupuk tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.

Menurut jaksa, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai penugasan pemerintah. Namun, terdakwa justru memperjualbelikannya secara bebas untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Oknum Polisi Diduga Pemasok

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Reza berperan sebagai pengatur transaksi. Ia membeli pupuk subsidi dari oknum polisi Akhmad Fadholi dengan harga Rp140 ribu per karung, lalu menjualnya kepada Suroso, seorang pembeli di Bojonegoro, seharga Rp175 ribu per karung.

Transaksi ini dilakukan berulang kali pada rentang waktu 3–12 Juli 2025, masing-masing sebanyak 180 karung, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp125 juta.

“Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” tegas jaksa Estik Dilla Rahmawati.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak JPU.

Foto:
Terdakwa Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (07/10/2025).

Editor; amiril

 

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top