Surabaya,— Sidang perkara pidana melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon. LModusnya yaitu investasi bodong gunakan purchase order (PO) fiktif. Perbuatannya menimbulkan kerugian bagi kedua korban hingga
Rp 618.542.500, dengan Terdakwa
Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya,
di ruang Tirta PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Menyatakan Terdakwa
Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya,
Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP”, dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya,dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”,Selasa (18/11).
Menyatakan barang bukti,
1 HP merek Samsung type A-31 hitam, 1keping simcard (kartu sim)
1buah pelindung HP hitam, sarana yang digunakan terdakwa,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dan barang bukti lainnya, tidak diperlukan dalam pembuktian perkara lain maupun kepentingan terdakwa, Makatetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 November 2025, dengan agenda Pembelaan Terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa bahwa kebohongan yang dilancarkan terdakwa kepada dua rekan komunitas gerejanya itu, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa. Hubungan pertemanan di komunitas gereja *Connect Grup Mawar Sharon* sejak 2018 dimanfaatkan oleh Yogi Sanjaya untuk melancarkan tipu muslihatnya.
Modus yang digunakan terdakwa sangat terstruktur yaitu menawarkan kerjasama pemberian modal dengan PO dari dua perusahaan, PT. Sinar Rimba Pasifik dan PT. Hexa Thermagraphindo. Iming-iming keuntungan fantastis sebesar 25% dari nilai modal.
“Dari keuntungan tersebut pembagian 12,5% untuk investor (korban) dan 12,5% untuk terdakwa,” tutur JPU Kejari Tanjung Perak itu.
Janji keuntungan itu menjadi umpan manis. Apalagi keuntungan dan modal dijanjikan kembali dalam jangka waktu 45 hari setelah PO terbit. Imelia Soeharsono pun akhirnya tergerak oleh janji dan bukti PO fiktif yang dikirim via WhatsApp, mengirimkan uang total Rp 107.375.000,-.
“Korban tiga kali transfer pada akhir Oktober hingga awal November 2023. Meski sempat dikembalikan sebagian (Rp 60 juta) pada Desember 2023, Terdakwa kembali meyakinkan Imelia untuk transfer Rp 38.000.000,- pada Januari 2024. Hingga batas waktu, sisa modal dan keuntungan tak kunjung kembali, menyisakan kerugian bagi Imelia sebesar Rp 85.375.000,-,” kata Dilla.
Kemudian, korban Agnesiane Anita Renisa. Percaya pada bujuk rayu terdakwa, Agnesiane melakukan transfer berulang kali mulai Juni 2023 hingga Desember 2023. Total uang yang disuntikkan Agnesiane mencapai Rp 1.277.350.000,-.
“Terdakwa sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 744.182.500,-, namun masih ada sisa kerugian yang diderita Agnesiane Rp 533.167.500,-, ungkap JPU.
Lebih lanjut JPU membeberkan, seluruh PO fiktif yang ditawarkan terdakwa merupakan buatan sendiri. Lampiran PO palsu tersebut dibuat menggunakan aplikasi Canva di ponselnya.
“Dana segar dari kedua korban tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan trading forex (judi),” bebernya.
Akibat aksi modus Terdakwa, kedua korban merugi total kurang lebih Rp 618.542.500,-
Foto : Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya, saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Tirta PN Surabaya.
(amiril)
![]()






