Surabaya – Kasus penipuan dengan modus membobol aplikasi kredit online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, yang mengaku sebagai polisi namun ternyata polisi gadungan, didakwa mencairkan pinjaman sebesar Rp33 juta melalui aplikasi Home Kredit milik anggota Polsek Tegalsari, Moch. Dodiek Nurani Ustman.
Sidang perkara pidana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Zulqarnain di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (10/09/2025).
Modus Penipuan Pinjam HP
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya, terdakwa disebut melakukan penipuan dengan cara meminjam HP milik korban untuk membuka aplikasi Home Kredit. Dengan tipu muslihat, terdakwa mengajukan pinjaman uang tunai dan mengalihkan pencairan dana ke rekening pribadinya.“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberi hutang,” ujar JPU, mengutip Pasal 378 KUHP, atau subsider Pasal 372 KUHP.
Kesaksian Anggota Polsek Tegalsari
Korban, Moch. Dodiek, yang juga anggota Polsek Tegalsari, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. “Saat itu kami ngopi di Warkop Haya dekat kantor Polsek Tegalsari. Terdakwa pinjam HP saya untuk mengecek aplikasi Home Kredit. Ternyata dia malah ajukan pinjaman tunai Rp35 juta. Proses pembatalan tidak berhasil, justru cair Rp33 juta ke rekeningnya,” terang saksi.
Dodiek menambahkan bahwa dirinya sempat berusaha meminta pengembalian dana, namun tidak direspon terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa Moses mengakuinya. “Benar yang mulia,” ujarnya singkat.
Kronologi Lengkap Penipuan
25 Maret 2025: Terdakwa bertemu korban di Toko Kopi Haya, Tegalsari. Ia meminjam HP korban untuk membuka aplikasi Home Kredit dan melakukan pengajuan pinjaman Rp35 juta.
26 Maret 2025: Terdakwa kembali meminjam HP korban saat berada di Toko Elektronik Kertajaya, Surabaya. Alasannya untuk pengecekan perhitungan kredit laptop Apple.
Korban meminta pembatalan, namun proses dari pusat Home Kredit belum disetujui.
Saat HP kembali dititipkan, terdakwa memanfaatkan aplikasi dan memastikan dana cair Rp33.630.000 ke rekening korban.
Dengan tipu muslihat, terdakwa meminta korban mentransfer dana itu ke rekening pribadinya dengan alasan untuk pembelian laptop.
Dana yang cair kemudian dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp33,65 juta.
Agenda Sidang Lanjutan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory saat jalani sidang agenda saksi korban di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (10/09/2025).
Editor; bagus






