SAKSI PENADAH UANG KUNO

Penadah Uang Kuno Hasil Curian Rugikan Kolektor Rp1,47 Miliar, Moch. Iksan Jalani Sidang di PN Surabaya

Foto : keterangan penadah uang kuno
Foto : keterangan penadah uang kuno

 

Surabaya – Kasus penadahan uang kuno kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Moch. Iksan bin Imron Ngaderi didakwa menerima dan memperjualbelikan ribuan koleksi uang kuno milik Budi Setiawan, kolektor asal Surabaya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.

Koleksi uang kuno tersebut sebelumnya dicuri oleh karyawan korban, Moch. Busro (berkas terpisah). Barang hasil curian kemudian dijual kepada terdakwa Iksan, yang dikenal sebagai langganan korban dalam transaksi uang kuno.

Keterangan Korban di Persidangan

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban, Budi Setiawan.

Budi mengaku awalnya sering mengira barang koleksinya hilang karena lupa menyimpan. Namun pada 2025 ia baru sadar jumlah koleksi yang hilang cukup banyak. “Saat mau kirim barang, ternyata hilang. Koleksi uang kuno itu saya taruh di rumah dan gudang Mirota. Yang hilang di gudang,” kata Budi, Rabu (10/09/2025).

Ia menuturkan, salah satu karyawannya, Busro, adalah orang kepercayaan yang bisa keluar masuk gudang tanpa diperiksa. Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap bahwa Busro lah yang mengambil barang.

Transaksi dengan Penadah

Setelah ditekan, Busro mengaku sudah mencuri hingga 10 kali. Namun ia sempat tidak mengaku menjual barang kepada siapa. Dari hasil penelusuran rekening BCA milik Busro, terbukti ada transaksi dengan terdakwa Moch. Iksan. “Saya cek rekening koran BCA, ternyata ada transfer dan tunai dari Iksan. Padahal dia sudah kenal lama dengan saya,” ungkap Budi.

Budi bahkan menunjukkan adanya nota pembelian dari Iksan kepada Busro. Saat dikonfirmasi di persidangan, terdakwa mengakui hal tersebut.

Modus Operandi Penadahan

Perbuatan terdakwa berlangsung sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025, di beberapa lokasi, termasuk warkop di Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.

Terdakwa membeli uang kuno dari Busro, baik berupa koin maupun uang kertas, lalu menjual kembali melalui grup Facebook Jual Beli Uang Kuno Indonesia. Barang ditawarkan lewat unggahan foto, kemudian dikirim ke pembeli menggunakan jasa ekspedisi J&T dan J&E setelah pembayaran masuk.

Beberapa pembeli tercatat, antara lain:

Agi Rizky (Bogor)

Jurg (Jakarta Barat)

Icuk Yuniarto & Sapto Nugroho (Klaten)

Irwan Fahmi (Medan)

Dakwaan Jaksa

Jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, karena seharusnya Iksan menduga barang yang diperjualbelikan berasal dari hasil tindak kejahatan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya.

Editor; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top