KOMPLOTAN PENUSUKAN

Mat Tato Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Komplotan Pembunuhan Munif Haryanto Dibekuk

Foto: agenda saksi di ruang PN Surabaya
Foto: agenda saksi di ruang PN Surabaya

Surabaya – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Munif Haryanto kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/09/2025). Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi sudah diamankan polisi. Namun, eksekutor utama penusukan bernama Mat Tato masih buron.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, para terdakwa dinilai terbukti merencanakan pembunuhan. Modus yang digunakan adalah menabrakkan sepeda motor ke mobil korban hingga berhenti, lalu melancarkan serangan. Munif ditusuk di bagian perut dan dada hingga akhirnya meninggal dunia.

“Para terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan untuk merampas nyawa orang lain,” jelas JPU dalam sidang. Para terdakwa dijerat Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kesaksian Istri Korban

Dalam agenda pemeriksaan saksi, istri korban, Kiptyah, mengisahkan detik-detik suaminya diserang. Mobil Toyota Rush yang ditumpanginya bersama keluarga dihentikan paksa setelah ditabrak sepeda motor.

“Dalam hitungan detik, ada orang turun dari motor, langsung menusuk suami saya,” ungkap Kiptyah di persidangan.

Munif sempat dilarikan ke RS Semen Gresik, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Menariknya, saat diperlihatkan tiga terdakwa, Kiptyah mengaku tidak mengenali siapa pelaku penusukan.

Perdamaian dan Santunan

Saksi lain, Fajar kerabat korban menyampaikan bahwa keluarga korban dan terdakwa telah berdamai. Para terdakwa disebut memberi santunan sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim kemudian menanyakan langsung kepada Kiptyah apakah benar dirinya memaafkan terdakwa. Dengan tegas ia menjawab ikhlas. Suasana ruang sidang pun sempat haru ketika para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (17/09/2025) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari sakit hati Achmad Firdil Akbar kepada korban karena sering ingkar janji membayar utang. Ia kemudian merencanakan pembunuhan bersama Sobirin Amin, Hasan, dan Mat Tato.

Pada Selasa (25/02/2025), para pelaku menunggu korban sepulang dari majelis dzikir. Saat mobil korban melintas di Jalan Jakarta, Surabaya, kendaraan korban ditabrak motor hingga berhenti. Hasan berpura-pura terjatuh, lalu Sobirin berboncengan dengan Mat Tato mendekati korban.

Mat Tato kemudian menusuk Munif dua kali di bagian perut dan dada, sebelum akhirnya kabur bersama Hasan ke Bangkalan. Hingga kini, Mat Tato masih buron dan menjadi target pencarian polisi.

Hasil Visum

Visum RSUD Dr. Soetomo menyebut korban mengalami luka tusuk di dada dan perut, serta beberapa luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Penyebab kematian dipastikan karena mati lemas akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Foto: Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan saat menjalani sidang agenda saksi di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (10/09/2025).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top