BOBOL BANK .MAGELANG

Retas Akun Bank, Email, dan Marketplace WNA, Arnova Kenny Raup Rp150 Juta – Divonis 1 Tahun Penjara

Foto.; ikuti agenda sidang
Foto.; ikuti agenda sidang

Surabaya – Kasus siber kembali terungkap di Jawa Timur. Terdakwa Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto, warga Dusun Jumoyo Kidul, Magelang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Arnova terbukti meretas akun bank, email, dan marketplace milik Warga Negara Asing (WNA) dengan keuntungan mencapai Rp150 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Suwarti dari Kejati Jatim yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pagenda di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/09/2025).

Modus Aksi Siber

Dalam dakwaan, Arnova diketahui menggunakan akun Facebook dengan username “Kevin Kevin” untuk memamerkan aktivitas ilegalnya. Dengan memanfaatkan data email, password, nomor telepon, hingga alamat milik WNA, ia berhasil menguasai 48 akun bank, email, dan marketplace.

Dana hasil peretasan digunakan untuk pembelian barang dan penarikan tunai, dengan nilai keuntungan mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta. Aktivitas ini berlangsung sejak 2021 hingga April 2025.

Barang Bukti Disita

Dalam sidang, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara, di antaranya:

1 unit iPhone 15 Pro Max hitam

1 unit laptop Asus TUF hitam

1 unit CPU putih

1 unit monitor Xiaomi hitam

Rekening Seabank, BCA, Jago, DBS

Akun DANA, OVO, Binance, Facebook “Kevin Kevin”, dan WhatsApp

Penangkapan oleh Siber Polda Jatim

Kasus ini terbongkar setelah Tim Dirreskrimsus Siber Polda Jatim melakukan patroli siber. Dari hasil profiling, polisi berhasil melacak aktivitas Arnova hingga ke alamatnya di Magelang. Ia ditangkap beserta perangkat yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber tersebut.

Putusan Hakim

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta, subsidair 3 bulan penjara,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Foto: Terdakwa Arnova Kenny Herawanto saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/09/2025).

Editor: bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top