MAIN JUDI ONLINE* NAYONG DWI SURYA, DITUNTUT 18 BULAN BUI, DENDA Rp. 10 JUTA.

Info judi online 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Bermain judi.online Pragmatic Play jenis Sweet Bonanza 1000, menggunakan sarana Handphone, dengan deposit uang sebagai taruhan sebesar 50 ribu sampai 115 ribu, asik main judi diciduk Polisi di sekitar Toko Jvape jalan Embong Malang No.38, Surabaya, dengan Terdakwa Nayong Dwi Surya Guna bin Suryadi,(23) warga Kolonel Sungkono/9, Gedog Sananwetan, Surabaya, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini,dari Kejari Surabaya,
Menyatakan terdakwa Nayong Dwi Surya Guna, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “perjudian”melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan,dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda Rp. 10.000.000,- Subsidair 4 bulan penjara.”

Menyatakan barang bukti,
1 unit handphone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb warna pacific blue
Dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, anggota Polrestabes Surabaya, Andi Hadi Purnomo, Yogi Nova Brianto,mendapat informasi masyarakat,di sekitar Toko Jvape jalan Embong Malang No.38, Surabaya,Terdakwa Nayong Dwi Surya Guna, sering bermain judi online.

Pada Rabu 15 Januari 2025 jam 16 00 wib, di lakukan penggeledahan dan pemeriksaaan 1 Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue,milik terdakwa,
ditemukan website www. olxtoto.com,aplikasi safari.

Terdakwa bermain judi online website www. olxtoto.com, sejak Maret 2021 hingga 15 Januari 2025, terlebih dahulu mendapatkan Akun, kemudian akun tersebut diisi deposit memasang taruhan.Akun terdakwa yaitu User: esbuah14 dan Password : Merdeka140221 rekening untuk mengisi deposit akun M-Banking BCA an. Nayong Dwi Surya Guna.

Terdakwa melakukan deposit Rp. 50.000,- sampai Rp. 115.000,-.
memilih room Slot, memilih Pragmatic Play, memilih permainan jenis Sweet Bonanza 1000,
memasang taruhan sesuai bet yang diinginkan, sekitar Rp. 400,- sampai
Rp. 1.000,-, setiap sekali putar terdakwa mengalami kemenangan jika gambar buah yang sama muncul berjumlah 8 gambar dan kalah jika tidak muncul, untuk kemanangan terdakwa Rp. 200.000,- hingga Rp. 1.700.000,-.

Terdakwa bermain judi online tersebut bersifat untung- untungan, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

Foto : Terdakwa Nayong Dwi Surya Guna 23) menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top