Info penganiayaan
Surabaya,— Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya Neneng Sri Rahayu,di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Benowo, Surabaya.Dengan gunakan Palu besi memukul di bagian kepala bagian belakang korban hingga luka berat, dengan Terdakwa Soepomo bin Sarijan,
diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Rudito Surotomo,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Soepomo bin Sarijan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.”
dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (11/06).
Menetapkan barang bukti,
1 Buah Martil/ Palu berbahan besi,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Terdakwa Soepomo menyimpan rasa cemburu terhadap Saksi Neneng Sri Rahayu (korban), sering didapati ngobrol dengan pria lain.Kemudian pada Jumat 21 Februari 2025, jam 19.10 wib, di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Surabaya.
Terdakwa emosi dan kesal lalu mendatangi korban yang sedang tidur didalam kamar kosnya sambil membawa 1 buah martil besi,Terdakwa memukul martil sebanyak 3 kali kena kepala bagian dahi dan bagian belakang, hingga kepala korban mengalami pendarahan, lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos korban.
Perbuatan Terdakwa dilihat saksi Hartatik yang keluar dari kamar kosnya dan mendengar ada keributan di kamar kos korban, akhirnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Benowo di proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum RS.Bunda, pemeriksaan seorang penderita, nama Neneng Sri Rahayu usia (48), ditemukan Luka terbuka di kepala belakang, ukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, kedalaman 0,5 cm, akibat benda tajam. luka terbuka di dahi dengan ukuran 3×3 cm dan 2×3 cm.
Foto : Terdakwa Soepomo bin Sarijan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara offline.
Reporter; bagus






