Info peredaran narkoba
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 97 poket sabu, berat total 13,04 gram, yang disimpan dalam kotak hitam, dikirim oleh Bandar Raju (DPO) ke rumah di jalan Banteng 2, Semampir, Surabaya, untuk dijual Kembali, untuk dapatkan keuntungan, dengan Terdakwa Amar Syaifulloh bin Mat Zehri (24) warga Jalan Banteng 2, Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya,Pendidikan SMP tidak Lulus,diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Amar Syaifulloh Bin Mat Zehri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”, dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsisair 3 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”Rabu (11/06).
Menetapkan barang bukti,
97 poket sabu, berat total keseluruhan 13,04 gram
1 kotak hitam.Dirampas untuk
Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui,Terdakwa Amar Syaifulloh, Sabtu 11 Januari 2025 jam 09.00 wib, menghubungi Raju (DPO) untuk mengirim 97 poket sabu dengan berat 13,04 gram,
ke rumah Terdakwa di jalan Banteng 2 RT. 002 RW. 015, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Surabaya.
Rabu (DPO) mengantarkan 97 poket sabu kerumah terdakwa.
Terdakwa menyimpannya di dalam kotak warna hitam, untuk dijual Kembali. Terdakwa menjual sabu, pembeli datang kerumahnya
di jalan Banteng 2, Semampir, Surabaya.
Terdakwa menawarkan apakah dibawa pulang atau dikonsumsi di tempat, jika konsumsi di tempat, akan disediakan kamar khusus.
Dari hasil penjualan sabu, Terdakwa memperoleh untung Rp150 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada sabtu 11 Januari 2025 jam 12.30 wib, dieumah Terdakwa, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi Isjamil Pane dan saksi Muh.Subhan anggota Polsek Krembangan.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,97 poket sabu, berat total keseluruhan 13,04 gram.
Foto : Terdakwa Amar Syaifulloh bin Mat Zehri (24), menjalani sidang agenda Putusan hakim,diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus






