Kurir Sabu 4 Kilogram dari Bekasi ke Surabaya Divonis 14 dan 17 Tahun Penjara

Foto; sidang putusan narkoba pengadilan Surabaya
Foto; sidang putusan narkoba pengadilan Surabaya

 

Surabaya – Dua kurir sabu asal Jawa Timur, Anggara Puspito Cahyo alias Kukut dan Handaru Dwi Lesmana alias Ndas, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti mengangkut 4 kilogram sabu dari Bekasi menuju Surabaya.

Dalam sidang putusan, Rabu (24/09/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Palewi menjatuhkan vonis:

Anggara Puspito: 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Handaru Dwi Lesmana: 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.

Kronologi Penangkapan di Tol Waru Gunung

Kasus bermula saat keduanya menerima perintah dari Markeso (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Gamprit 2, Pondok Gede, Bekasi pada 13 Mei 2025.

Mereka menerima tas berisi sabu 4 kilogram yang disamarkan dalam bungkus teh cina.

Perjalanan dilanjutkan dengan bus Damri menuju Surabaya.

Pada 14 Mei 2025 pukul 03.30 WIB, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polrestabes Surabaya menghentikan bus di Tol A-Km.712–740 Waru Gunung, Karang Pilang dan menemukan barang bukti.

Barang bukti yang disita:

1 tas ransel biru berisi sabu total 4 kg (1000,380 g; 1000,210 g; 999,590 g; 988,230 g).

Sabu tambahan seberat 8,649 g dan 1,908 g.

2 ponsel (Samsung dan Redmi) dan tas selempang hitam.

Modus dan Pengakuan Terdakwa

Kedua terdakwa mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sabu untuk Markeso, dengan upah Rp3,5 juta per pengiriman. “Kami menerima putusan hakim,” ujar kuasa hukum H. Moch. Sudja’i, SH, MH dari LBH Lacak mewakili kliennya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk menjadi perantara jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top