Surabaya – Dua pria Surabaya, Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus dan Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, dijatuhi hukuman penjara setelah memesan sabu 1 gram dan 31 butir pil ekstasi seharga total Rp9,7 juta melalui jasa ekspedisi TIKI.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/09/2025), majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menjatuhkan vonis:
Boby Tiar Ramon: 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mohammad Amjad: 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan menuntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Pesan Narkoba ke Ari Mulyono (DPO) Lewat Transfer
Kasus bermula Januari 2025, ketika Boby mengatakan stok sabu habis. Amjad kemudian meminta Boby memesan sabu 1 gram dan ekstasi 30 butir kepada Ari Mulyono (DPO).
Harga sabu Rp1 juta/gram, ekstasi Rp290 ribu/butir, total Rp9,7 juta.
Boby mentransfer Rp9,2 juta ke rekening BCA atas nama Muhammad Ari Mulyono, sisanya disepakati belakangan.
Paket dikirim melalui TIKI dengan resi 660088238527 atas nama penerima “Boby” di Villa Bukit Indah AAL, Pakuwon Indah 45, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan di Rumah dan Barang Bukti
Pada 6 Februari 2025 pukul 15.30 WIB, paket narkoba tiba. Saat Boby menerima paket, anggota Polda Jatim bersama petugas TIKI langsung melakukan penangkapan. Mohammad Amjad yang berada di rumah juga diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu 0,904 gram
31 pil ekstasi biru seberat 12,359 gram
Peralatan hisap sabu: 3 pipet kaca, sedotan, sekrop plastik, botol kaca, dan 1 korek api gas
Kotak paket TIKI, kain pembungkus, serta ponsel Redmi biru milik Boby
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor; amiril






