KULAKAN SABU DARI TOPA (DPO), DENI WAHYU DAN ZAINAL ABIDIN DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

INFO KULAKAN SABU 

*Surabaya,—   Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram seharga Rp.1,9 juta, beli dari Topa (DPO), diranjau di pinggir Jalan Labang Bangkalan Madura, sabu dipecah menjadi 11 poket, dijual kembali kepada budak sabu, dengan para Terdakwa,Terdakwa Deni Wahyu Affandi bin Tari Afandi bersama dengan Terdakwa Moch.Zainal Abidin Bin Muchlis, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto,MENGADILI, Menyatakan
Terdakwa Deni Wahyu Affandi bin Tari Afandi bersama dengan Terdakwa Moch.Zainal Abidin Bin Muchlis, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Wahyu Affandi Bin Tari Afandi dan Terdakwa Mochammad Zainal Abidin Bin Muchlis, itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, pidana denda masing-masing Rp. 1 Miliar, Subsidair 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (01/07/2025).

Menetapkan barang bukti,
6 poket sabu (0,429 gram,0,074 gram,0,067 gram, 0,060 gram, 0,057 gram,0,056 gram),1 handphone merk Samsung hitam.
1 tas slempang warna coklat,
berisi 3 poket sabu (0,200 gram,
0,090 gram,0,056 gram)
1 timbangan elektrik,
Tas slempang merk Eiger coklat,
1 bendel plastik klip,
*Dirampas untuk dimusnahkan.*
Uang penjualan sabu Rp. 250.000,-
1 handphone Oppo A3s biru,
*Dirampas untuk negara*.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan.

Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, Menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” kata Terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Moch. Zainal Abidin menghubungi Topa (DPO) dengan maksud akan membeli sabu 2 gram.Topa setuju, dengan harga Rp. 1.900.000,-akan dikirim ranjau di pinggir Jalan Labang Bangkalan Madura.Setelah itu terdakwa Moch. Zainal Abidin mentransfer uang muka kepada Topa ke rekening BCA an. Siti Romlah Rp. 500.000,-uang itu uang adalah keuntungan bersama terdakwa Deni Wahyu Affandi sebelumnya, sisanya dibayar lunas setelah sabu laku terjual.

Terdakwa Moch. Zainal Abidin mengambil ranjauan sabu 2 gram bersama terdakwa Deni Wahyu Affandi lalu para terdakwa membawa ke rumah jalan Kutisari Besar 11-A Kavling 31 Siwalankerto Wonocolo Surabaya, dipecah menjadi 11 poket lalu dijual kembali oleh Terdakwa.1 poket
dikonsumsi para terdakwa.
1 poket harga 500 ribu.
1 poket harga 300 ribu.
6 poket harga @ 200 ribu.
2 poket harga @ 150 ribu.
Dibawa oleh Terdakwa Moch. Zainal Abidin 3 poket.Sedangkan sisanya dibawa Terdakwa Deni Wahyu Affandi.Uang penjualan akan disetorkan kepada Topa sebagai pelunasan pembelian.

Pada Selasa 18 Februari 2025 jam 14.30 wib Terdakwa Deni Wahyu Affandi ditangkap saksi Edo Ranto P, saksi Riza Pahlevi dan tim, Anggota Polrestabes Surabaya di bengkel sepeda motor jalan Siwalankerto Timur 181-B Surabaya,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1poket sabu 0,429 gram.0,074 gram, 0,067 gram,0,060 gram,0,057 gram,0,056 gram,1 handphone Samsung hitam.Uang hasil penjualan sabu Rp. 250.000,- didalam tas slempang dikenakan terdakwa Deni Wahyu Affandi.

Selanjutnya pengakuan Terdakwa Deni, Terdakwa Moch. Zainal Abidin di rumah jalan Kutisari Besar 11-A Kavling 31, Wonocolo Surabaya, ditemukannya barang bukti,sabu
0,200 gram,0,090 gram,0,056 gram,
1 timbangan elektrik kecil didalam tas slempang merk Eiger coklat,1 bendel plastik klip dan 1 handphone Oppo A3s biru di bawah lantai dekat tempat tidur.

Foto : Terdakwa Deni Wahyu Affandi danTerdakwa Moch.Zainal Abidin, didampingi PH.Victor Sinaga, agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (01/07/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top