INFO MODUS,
*Surabaya,— Sidang perkara pidana, memalsukan data sebagai jaminan peminjaman uang ke Bank Panin Surabaya dan Koperasi LPD Darmasaba di Bali, dengan cara mencuri 2 Setifikat SHM milik mantan istrinya yang disimpan di Sinarmas, mengajak wanita lain mengaku sebagai istrinya ( korban Veronika Leona), sehingga dapat mencairkan uang pinjaman sebesar Rp.800 juta, dengan Terdakwa Leylianawati (45) warga Royal Residence C-1/77 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, bersama Terdakwa Joice Albert Surya dharma (penuntutan Berkas Perkara terpisah),diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Ofline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak,Terdakwa Leylianawati, melakukan tindak pidana, “dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang perbuatan berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan, membuat surat palsu atau surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi yaitu, saksi Veronika Leona (korban), saksi Alim Yoga pratama dari Bank Panin,
Saksi Yoga Setiawan dari Sinar Mas, dan saksi Joice Albert Suryadhama ( penuntutan berkas terpisah).
Saksi korban Veronika Leona menerangkan bahwa,”Saya kehilangan 2 sertifikat dicuri oleh mantan suami saya (Joice Albert, terdakwa berkas terpisah), dijaminkan di Bank panin dan LPD Darmasaba Bali Mei 2020 an.Saya taunya 2 sertifikat itu dijaminkan, saat salah satunya Bank Panin AO nya datang kerumah, katanya Albert belum bayar cicilan,saya pikir Kartu kridit,ternyata jaminkan sertifikat rumah yang di Kutisari, sedangkan saya tidak tanda tangan.Saya sudah pisah harta, saya tanya Albert awalnya gak ngaku, ternyata selain SHM kutisari dia juga mengambil SHM Tabanan Bali.” jelasnya.Selasa (01/07/2025).
“Lalu saya telp pihak bank Panin untuk hadir kerumah ibu saya di Nginden,mereka cerita memang ada peminjaman,karena tidak ada penyelesaian akhirnya saya lapor Polisi.kedua Sertifikat itu dijaminkan nilainya 800 juta, dia.menggunakan Terdakwa Leylianawati, untuk mengaku sebagai istrinya, dan tanda tangan peminjaman di 2 SHM itu,”ujarnya.
“Saya menyimpan 2 sertifikat itu di Sinar Mas (Sefty Box) saat itu belum pisah, saya kasih kuasa saat itu ke Albert,dapat kunci dua,saya kasih Albert satu, katanya ketelisut,
Albert jaminkan SHM yang di Tabanan Bali, karena dia sering ke Bali untuk kerja.” Tambahnya.
“Kok bisa jadi jaminan, sedangkan bukan namanya, orang bank kok gak hati- hati,siapa nama perempuan itu, kok gak dicek KTPnya dan lain lain,” tanya hakim kepada pihak bank panin.
“Saat itu saya cuma kenal sebentar saja yang mulia, awalnya pak Albert ngajukan kridit, saya dikenalkan oleh sales saya, jaminan yang di kutisari ada tempat usahanya toko bangunan,saya lakukan survey, dan bertemu dengan terdakwa
Leylianawati mengaku sebagai istri pak Jois Albert, saat ditanya soal usaha tersebut, dia tampak menguasai usaha tersebut.” terang Alim.
“Dia mengajukan KTP an.Veronika, KTP pak Albert,saat itu pakai master katanya sedang flu, pinjamnya 500 juta,sudah jalan 1 tahun, pak Albert terlambat bayar,akhirnya kolektor kerumah debitur di kedung baruk.Ketemu sama bu Veronika,dia kaget, kita juga diajak kerumah orangtua nya di Nginden,”katanya.
Ssksi Yoga dsri Simarmas menjelaskan kalau 2 sertifikat milik Veronika Leona disimpan dalam sefty box,ada absensi 7 Desember, ambil barang tidak perlu dicatat,isinya absen masuk dan absen pulang,absensi 2013, 2018, akses pak Albert 2019, jadi 27 Desember 2018, terakhir diketahui saat 2019 terjadi masalah ini,” terangnya.
Terdakwa Jois Albert Suryadharma, yang dihadirkan sebagai saksi, menerangkan “Saya mengajukan SHM di Bank Panin tahun 2019, saat itu saya cari sosok yang persis dengan istri saya, Terdakwa dulunya pemasok aluminium ke toko saya,saya punya hutang 30 juta, lalu saya ajak kerja sama untuk jaminkan SHM, biar bisa bayar hutang ke dia.” Katanya.
“Jahat sekali kamu, kamu punya utang sama terdakwa, kamu bayar caranya kerjasama kotor seperti itu, lalu hutangnya pun gak kamu bayar, uang segitu banyaknya untuk apa kamu,kamu main judol ya,” tanya hakim geram.
“Saya terlihat hutang yang mulia,saya tidak.main judol,memang tidak saya beri kompensasi sama sekali, di Bali dia saya suruh tanda tangan,jadi di Bali dulu baru ke Bank panin.
Uang 800 juta sebagai jaminan belum kembali ke korban Veronika,saat pengajuan Albert berdalih kalau istrinya sakit, hingga mengajak Terdakwa untuk memuluskan niat jahatnya terhadap mantan itrinya.
Diketahui, Joice Albert Suryadhama (penuntutan berkas terpisah), mengambil 2 SHM (SHM. No: 3116, 03 November 2011, AJB No: 14/2011, 25 Agustus 2011 an.Veronika Leona) dan (SHM. No: 03887/Kediri Kec. Kediri Kab. Tabanan Bali, dengan AJB No: 1659/2016, 08 Desember 2016, an. Veronika Leona), 2 SHM diambil tanpa seizin saksi Veronika Leona.
Joice Albert Suryadharma menemui Terdakwa Leylianawati
tujuan untuk mengajukan pinjaman kredit disertai hak tanggungan atas 2 SHM milk saksi Veronika Leona.
Joice Albert Suryadharma janjikan uang Rp.30 juta *menggerakkan Terdakwa berpura-pura menjadi saksi Veronika Leona* untuk mengajukan pinjaman kredit jaminan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba.
Pada tahun 2018, Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma datang ke LPD Darmasaba, Jalan Raya Darmasaba Gang Cemara 1 Darmasaba, membawa fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Rekening Koran dan SHM Nomor 3887 an. Veronika Leona.
Terdakwa bersama dengan Joice Albert dengan sengaja membuat surat seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu,
1lembar asli permohonan kredit LPD Darmasaba an. Joyce Albert Suryadharma, ditandatangani Terdakwa, mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1lembar asli surat permohonan kredit an. Joyce Albert Suryadharma,ditandatangani Terdakwa, mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1 lembar asli Surat Perjanjian Kredit ditandatangani I Made Adi Gunartha (Ketua LPD Darmasaba), Terdakwa mengaku sebagai saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
1rangkap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ditandatangani Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma
Seluruh surat seolah-olah benar, menimbulkan hak pemberian pinjaman Rp.275.000.000,-.
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma membuat surat yang seolah-olah benar, Saksi
Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan SHM. No: 3887 an. Veronika Leona,Pada 28 Januari 2019,Joice Albert Suryadharma ajukan pinjaman modal kerja di Bank Panin Jalan Kompesbol M. Duryat 25 Surabaya.
Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma sengaja membuat surat seolah-olah isinya benar, tidak dipalsu antara lain:
Persetujuan Fasilitas Kredit tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Akta Perjanjian Kredit Mikro Nomor 68 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Nomor 69 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
Atas seluruh surat yang seolah-olah benar tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa dan Joice Albert Suryadharma, saksi Veronika Leona mengalami kerugian nilai dari 2 SHM ( SHM. No: 3116 an.Veronika Leona dan SHM. No: 03887 an. Veronika Leona sebesar Rp. 800.000.000,-
*Foto* : Terdakwa Leylianawati (45) warga Royal Residence, Babatan, Wiyung Surabaya, dan Terdakwa Joice Albert Surya dharma (penuntutan Berkas terpisah), saksi – saksi dihadirkan JPU diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Ofline.Selasa (01/07/2025).
Reporter; lutfi






