INFO KULAKAN ROKOK ILEGAL
.Surabaya— Sidang perkara pidana, penyelundupan rokok kretek mesin
tidak dilekati pita cukai,merk Just Special Edition Full dan Just Mild, sebanyak 76 koli atau 304.000 batang, dimuat dalam mobil Honda CRV abu-abu, Nopol. AD 1126 MQ,tujuan Serang Banten, Kemudian diamankan di jalan Kedung Cowek oleh anggota Polres Tanjung Perak,selanjutnya dilimpahkan ke Penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo, dengan para Terdakwa, Moh.Ihsan Makin
bersama dengan Terdakwa Maulid, diruang Cakra PN.Surabaya.secara Offline.
Dalama agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sih Yuliarti, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Moh. Ihsan Makin bersama dengan Terdakwa Maulid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) secara bersama-sama”dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa Moh.Ihsan Makin
dengan Terdakwa Maulid,
dengan pidana penjara masing – masing selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Selasa (01/07/2025).
“Menjatuhkan pidana denda 4 X Rp. 226.784.000,00 = Rp. 907.136.000,- : 2 = Rp. 453.568.000,-( denda masing- masing Terdakwa Rp. 453.568.000,-.Jika dalam 1bulan denda tidak dibayar. Maka harta benda, pendapatan terdakwa disita Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayar, jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan 4 bulan”.
Menetapkan barang bukti,
Barang hasil penindakan sebanyak 76 koli/ball = 304.000 batang, tidak dilekati pita cukai.
1 buah Handphone OPPO tipe A17k,1 buah Handphone Samsung tipe A32. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 sarana pengangkut, mobil Honda CRV abu-abu Nomor Polisi AD 1126 MQ beserta STNK, DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda masing- masing Rp. 453.568.000,-, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui,pada Februari 2025, Terdakwa Moh. Ihsan Makin dan Maulid (penuntutan berkas terpisah)dihubungi Syarif (DPO) tujuan memesan sebanyak 76 koli rokok illegal tidak dilekati pita cukai rincian 48 koli merek Just Special Edition Full dan 28 merek Just Mild,
tidak dilekati pita cukai
Selanjutnya Terdakwa dan Maulid
menghubungi Andre (DPO), untuk memesan rokok illegal tidak dilekati pita cukai, tujuan dijual kembali kepada Syarif (DPO) dan da keuntungan, pada 18 Februari 2025, syarif mengirim rokok ilegal tersebut pesanan Terdakwa dan Maulid ke rumah kakek Terdakwa.
Setelah pesanan rokok illegal diterima, terdakwa membayar secara transfer dsri rekening BRI an.Moh.Ihsan Makin, ke norek BCA an.M.Adriyan Ilham Fahmi milik Andre (DPO).Rokok illegal tersebut dimasukkan ke dalam mobil Honda CRV abu-abu, Nopol. AD 1126 MQ, dikirimkan esok harinya.
Pada19 Februari 2025, Terdakwa dan Maulid mengirim 76 koli rokok illegal tidak dilekati pita cukai, mengemudikan mobil Honda CRV abu-abu, kepada Syarif (DPO) menuju Kota Serang, Banten.
Sekitar jam 05.45 wib, di Jalan Kedung Cowek, Kenjeran Surabaya, mobil yang dikendarai dihentikan oleh saksi Duwiyanto dan saksi Mohan Tunggal anggota Polres Tanjung Perak.
Adanya informasi masyarakat adanya pengiriman rokok illegal dilakukan oleh Terdakwa dan Maulid,dilakukan pemeriksaan ditemukan 76 koli = 304.000
batang, barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dimuat dalam mobil Honda CRV abu-abu, Nopol. AD 1126 MQ, Terdiri dari :48 koli @20 slop @10 bungkus, @20 batang = 192.000 batang merek Just Special Edition Full, tanpa dilekati pita cukai.
28koli @20 slop @10 bungkus @20 batang = 112.000 batang merek Just Mild, tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya Terdakwa dan Maulid dan barang buktinya, di bawa ke Kantor Polres Tanjung Perak, untuk dilimpahkan ke Penyidik PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo.Tarif cukai hasil Tembakau, Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan tarif cukai terendah Rp 746 per batang untuk hasil tembakau jenis sigaret Kretek Mesin.
Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai, Jenis Sigaret Kretek Mesin merek Just Special Edition Full dan Just Mild, tidak dilekati pita cukai = 304.000 batang x Rp. 746,00 = Rp226.784.000,-, Jadi Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp 226.784.000,-.Akibat perbuatan Terdakwa dan Maulid, timbulnya Kerugian Negara Rp 226.784.000,-
Foto : Terdakwa, Moh.Ihsan Makin
dengan Terdakwa Maulid, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti,diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (01/07/2025).
Reporter; bagus






