KULAKAN SABU 4,7, KILOGRAM,RESIDEVIS SULTAN ALIF FERNANDA, DITUNTUT 10 TAHUN BUI. DENDA Rp.1,5 MILIAR.

Info peredaran narkoba 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,7 Kilogram yang dipecah menjadi 16 poket besar dijual.kembali dengan harga per gram 800 ribu, dan sabu 300 gram, membeli dari Rudi Ambon (Buronan), juga kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,314 gram, denganTerdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Wisma Sidojangkung indah P-33,Menganti Gresik/Kos di Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, Pendidikan SMA,Dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram” DAN “tanpa hak, melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”
“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” DAN Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam surat Dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,
selama 10 tahun, dan denda Rp 1,5 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi selama Terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan”.Rabu (14/05)

Menyatakan barang bukti,
5 poket sabu berat masing -masing (19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, 1 kantong plastik berisi biji, daun dan batang ganja dengan berat 3,314 gram, 1 sendok plastik putih, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip,1kertas faper,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
3 Hp merk Infinik coklat
Hp merk Oppo warna ungu dan Hp merk Vivo warna biru,
Uang tunai Rp. 1.200.000,-,1 sepeda motor merk Honda Beat hitam, No Pol : L 2181 AAF.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 Mei 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU. telah menghadirkan saksi Polisi penangkap, Redy Teguh Saputra,dan Septian Andry anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan menangkap Terdakwa Sultan di kosan jalan Bungurasih waru Sidoarjo, pada 05 Pebruari 2025,Jam 10.00 wib, di temukan BB 7 poket sabu dan 1 poket ganja, dimasukan di dalam jok motor Honda beat, timbangan elektrik, diakui milik terdakwa di dapat dari Rudi Ambon, masih buron,Terdakwa juga mendapat sabu titipan dari Rudi Ambon seberat 4,7 Kilogram, dipecah menjadi 16 poket besar, untuk diranjau dijual kembali.

Keterangan para saksi, dibenarkan oleh Terdakwa, sabu dibeli dengan harga 800 ribu / gramnya.Dibayar setelah barang laku terjual. Terdakwa juga mengaku pernah dihukum tahun 2019 baru keluar penjara tahun 2024, perkara sabu juga.

Diketahui, Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono, menghubungi Rudi Ambon (DPO), memesan sabu 300 gram, pergram harga Rp 800 ribu, dengan total Rp. 180 juta.Rudi Ambon juga menitipkan *4,7 Kilogram* untuk sekalian diranjau dan dikirim ke pemesan, dengan imbalan 1 juta.

Setelah mendapat sabu 300 gram, dipecah pecah lagi untuk dijual kembali kepada pelanggan budak sabu,Terdakwa masih menyimpan 5 poket sabu dengan berat masing – masing(19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, belum laku terjual, dan disita kepolisian sebagai barang bukti.

Terdakwa pernah mengirim sabu secara ranjau atas perintah Rudi Ambon (DPO), beberapa kali di jalan Bungurasih Waru Sidoarjo,
Minggu, 26 januari 2025, sebanyak 1 kilogram sabu,terbungkus teh cina warna hijau GUANYINGWANG.
Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu.Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu. Minggu 26januari 2025, 500 gram sabu. Senin 27 januari 2025, 200 gram sabu, 100 gram, 200 gram,300 gram.
Selasa 28 januari 2025, 200 gram sabu. 100 gram sabu, 100 gram sabu.

Selanjutnya, Informasi dari Masyarakat, saksi Septian Andry dan saksi Redy Teguh Saputra, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,Rabu 05 Pebruari 2025,
Jam 10.00 wib di kos daerah Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, ditemukan barang bukti, 5 poket sabu masing -masing berat (19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, 1 kantong plastik berisi biji, daun dan batang ganja dengan berat 3,314 gram, 1 sendok plastik putih, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 3 Hp merk Infinik coklat, dan Hp merk Vivo biru, 1kertas faper, Uang tunai Rp. 1.200.000,-,1 sepeda motor merk Honda Beat hitam, No Pol : L 2181 AAF.

Foto : Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Menganti Gresik (kiri atas), menjalqni sidang dengan agenda Tuntutan JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top