Info penadah sepeda motor
*Surabaya,— Sidang perkara pidana, membeli sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2014 No.Pol.: W-6292-NBH, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, seharga Rp.1,5 juta, dijual lagi harga Rp.3 juta, dapat untung 1,5 juta, dengan Terdakwa Sulaiman Syafii bin Puri, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dwlam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Sulaiman Syafii bin Puri, terbukti.bersalah melakukan tindak pidana,” “Penadahan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP”.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (15/05).
Menetapkan barang bukti,
1 buah Handphone OPPO A57 hitam, Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Diketahui, Terdakwa Sulaiman mendapat kiriman pesan dari saksi Mochamad Nur Komari Bin Suparman berupa foto kunci sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat kemudian Terdakwa memilih kunci sepeda motor Honda Beat dan mengatakan agar hasilnya disimpan dahulu, jangan langsung dikirim karena berbahaya.
Pada Minggu 15 Desember 2024 jam 04.00 wib,di jalan Demak Surabaya Terdakwa bertemu dengan saksi Mochamad Nur Komari lalu saksi Nur Komari menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2014 No.Pol.: W-6292-NBH An.Gurindro Laksono milik saksi Arvian Dea Agastya seharga Rp.1.500.000,-
tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB),Terdakwa menyetujui.
Selanjutnya sepeda.motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, dan menjual sepeda motor tersebut ke Misrun Rp.3.000.000,- Terdakwa dapat untung Rp.1.500.000,-
Mochamad Nur Komari mendapatkan sepeda motor Honda Beat merah putih No.Pol.: W-6292-NBH An.Gurindro Laksono milik saksi Arvian Dea Agastya, hasil kejahatan yang dilakukannya, pada Minggu 15 Desember 2024 jam 03.00 Wib didepan Calie Loundry di jalan Kembang Kuning Kramat 2/17 Surabaya.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Arvian Dea Agastya mengalami kerugian Rp.9.000.000,-
Foto : JPU.Siska Christina, dari Kejari Surabaya, perkara pidana Penadahan, dengan Terdakwa Sulaiman Syafii bin Puri, dengan agenda Putusan, dibacakan ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus






