KPK OTT di Kalsel: 6 Orang Diamankan, Termasuk Diduga Aparat Penegak Hukum

Operasi tangkap tangan di Hulu Sungai Utara menjadi salah satu dari tiga OTT yang digelar KPK dalam satu hari, bersama operasi di Banten dan Bekasi.

Logo resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Logo KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari, termasuk di Kalimantan Selatan, di mana enam orang diamankan.

Jakarta —Pada Kamis, 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari gelombang penindakan intensif KPK, yang dalam hari yang sama juga melakukan OTT di Banten dan Bekasi, dengan total 25 orang diamankan dari ketiga lokasi.

Operasi di Kalsel berpusat di sekitar lingkungan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kronologinya dimulai dengan kegiatan tim KPK di wilayah tersebut, yang kemudian meminjam ruang aula Polres HSU untuk melakukan pemeriksaan tertutup terhadap keenam orang yang diamankan. Lokasi pemeriksaan dijaga sangat ketat oleh personel KPK dibantu aparat kepolisian setempat dan Brimob Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, membenarkan pihaknya hanya diminta menyediakan pengawalan dan back up keamanan. “Untuk materi kegiatan itu kewenangan KPK, kami hanya mengetahui ada permintaan personel untuk back up,” kata Adam, seperti dikutip Antara. Ia menegaskan tidak mengetahui detail pemeriksaan maupun identitas pihak yang diamankan.

Meski identitas resmi belum dirilis KPK, sejumlah informasi awal dari lapangan menyebutkan bahwa di antara enam orang tersebut terdapat minimal tiga orang jaksa struktural dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, OTT adalah kewenangan KPK untuk menangkap seseorang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Aturan ini juga mewajibkan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum seseorang, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan OTT di Kalsel. “Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (18/12). Ia menegaskan bahwa tenggat waktu 1 x 24 jam berlaku untuk mengumumkan status para pihak.

Gelombang operasi pada 18 Desember 2025 tersebut mencatatkan dua OTT lain selain di Kalsel. Di Bekasi, Jawa Barat, KPK mengamankan sepuluh orang dan menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, di Banten, operasi yang dimulai sejak Rabu malam (17/12) berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk seorang aparat penegak hukum, serta menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta.

Ketiga operasi yang digelar hampir bersamaan ini menunjukkan intensitas kerja penyelidikan KPK. Rangkaian OTT dalam satu hari ini mengundang sorotan mengenai pola dan fokus pemberantasan korupsi menjelang akhir tahun.

Fokus publik kini tertuju pada tenggat waktu 24 jam yang diatur undang-undang. Pengumuman resmi dari KPK mengenai status tersangka dan konstruksi perkara dari ketiga lokasi, terutama di Kalsel, sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, keenam orang di Polres HSU masih menjalani pemeriksaan. Rencananya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut. Respons dari institusi terkait, seperti Kejaksaan Agung, juga menjadi hal yang dipantau dalam perkembangan kasus ini.

Operasi serentak di tiga titik dengan lingkup berbeda ini memperlihatkan strategi KPK. Masyarakat dan pemantau hukum menunggu kejelasan lebih lanjut sambil mencermati proses hukum yang harus ditegakkan secara prosedural dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top