INFO KOMPLOTAN NYOLONG MOTOR,
Surabaya,— Sidang perkara pidana Pencurian sepeda motor dengan komplotannya,berhasil gasak sepsda motor Honda.beat hitam,
nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi,yang diperkirakan depan rumah jalan Pasar babaan 47, kondisi kunci masih nyentel, dengan para Terdakwa,Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari(32) Warga jalan Perlis Selatan 7/53 Perak Timur, Pendidikan SMA,
Bersama dengan Terdakwa Sholeh (penuntutan berkas perkara Terpisah),dan Terdakwa Firdian (penuntutan berkas terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Offline.
.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” “Sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP” dakwaan Kedua dari Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari, berupa pidana penjara selama 3 Tahun, Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan”.Kamis (03/07).
Menetapkan barang bukti,
1Buah Topi warna hijau
1Pasang Sandal jepit laki-laki warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi penangkap Putra Febrian, yang menerangkan bahwa ” Kami menangkap terdakwa dari hasil pengembangan, dan mengakui pencurian motor Honda beat di jalan babaan,milik slamet riyadi,yang pertama ngambil motor sudah ketangkap,yang mulia, saat itu kunci motornya masih nyentel,dari CCTV terlihat semuanya pelakunya, pakaian yang dipakai, akhirnya kita kembangkan,” terang saksi.
“Kamu dengan siapa saja saat itu,” tanya hakim.
“Saya dengan Ferdian, Sholeh, satu meninggal di rutan medaeng bu, karena sakit.Saya ambilnya sama thoyib,yang jual sholeh sama Ferdian, saya dapat bagian 700 ribu,Saya pernah dihukum curi HP, dihukum 5 bulan, kedua sepeda motor,” kata terdakwa.
“Berarti kamu dihukum 3 kali ini ya, kedua motor, sekarang juga motor, gak kapok kamu ya,”ucap hakim Sih Yuliarti.
Diketahui, pada Senin 30 September 2024, jam 22.30 wib Terdakwa Bagus Suwandy,
dijemput Sholeh ( penuntutan berkas terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Beat merah milik temannya untuk minum-minuman arak di daerah Perlis bersama dengan Firdian ( penuntutan berkas terpisah).
Selanjutnya setelah minuman arak Terdakwa bersama Sholeh dan Firdian berangkat membeli arak lagi,ditengah perjalanan di Pasar Babaan,Firdian minta berhenti untuk buang air kecil dipinggir jalan, lalu Terdakwa bersama Sholeh survey situasi sepeda motor yang akan mereka ambil.
Ferdian melihat 1 sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, hitam nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi, terparkir depan rumah jalan Pasar Babaan 47 Surabaya, kunci kontak motor masih menempel.
Selanjutnya Terdakwa dan Firdian mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut dan membawa ke rumah kos saksi Toyyibul Firman Firdaus ( penuntutan berkas terpisah), jalan Tambak Gringsing Baru blok II Gg.2 Tanjung Perak, Surabaya.Sampai di kos Saksi Toyyibul,Terdakwa dan Firdian, Saksi Sholeh dan Saksi Toyyibul membongkar plat nomor belakang sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi.
Selanjutnya Terdakwa sama Sholeh, Firdian, dan Toyyibul berangkat ke daerah Pepesan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Mad Hai (DPO)Rp. 2.000.000,-
Selanjutnya uang tersebut dibagi ke Terdakwa Rp. 600.000,- Firdian Rp. 600.000,- , Saksi Sholeh 600.000,- dan Toyyibul Rp. 200.000 ,-
Perbuatan Terdakwa bersama Firdian dan Sholeh mengakibatkan saksi Slamet Riyadi mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-
Foto : Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari(32) Warga Perlis Selatan, Perak Timur, saksi polisi dipersidangan, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; lutfi






