INFO POLDA JATIM,
Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, disimpan di dompet dalam kotak Lemari milik Mamat (DPO),
Ditresnarkoba Polda jatim lakukan penggerebekan di kampung Narkoba jalan Sawapuloh Kecamatan Semapir, lokasi berada di belakang Polsek Semampir, berhasil ditemukan BB 14 poket sabu, uang tunai 2.250.000,- dan HP, dengan Terdakwa Chusainiy bin Suli(35), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Made Yuliarda, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Chusainy bin Suli,terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang di jalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang di jatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” Kamis (03/07).
Menyatakan barang bukti,
14 poket sabu dengan berat 6,08 gram, 1 buah dompet hitam,
1unit HP merk VIVO.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN.
Uang tunai Rp 2.225.000,-
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Moch.Ridwan, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, bersama tim, yang menangkap Terdakwa.
Diketahui, pada Jum’at, 24 Januari 2025, jam 20.00 wib, Terdakwa M.Chusainiy bin Suli dihubungi Mamat (DPO), untuk mengajak jualan sabu dirumahnya, di jalan Sawapuloh Timur Lapangan, Kel. Ujung, Kec. Semampir,Surabaya.
Terdakwa mengiyakan ajakan dan mengatakan “iya nanti kesana”.
Selanjutnya, jam 22.00 wib, Terdakwa datang ke rumah Mamat (DPO), ditunjukkan sabu, dan mengatakan “ini sabu ada di dalam dompet”disimpan dalam lemari kemudian Mamat mengatakan kalau ada pembeli ambil aja dalam dompet, terdakwa mengiyakan, Kemudian Mamat (DPO) berpamitan keluar.
Pada Jam 23.00 wib,saat Terdakwa sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga jika ada pembeli,Datang beberapa petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan badan / pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti : 14 poket sabu dengan berat tota bersih 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai Rp.2.225.000,-, di dalam kotak lemari di depan rumah, 1 unit HP merk VIVO, berada di tangan Terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.
Terdakwa menerima sabu dari Mamat (DPO) untuk dijual di depan Rumah jalan Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.Sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai ditangkap, terakhir pada Kamis 23 Januari 2025.
Terdakwa telah menjual 5 poket sabu harga 100 ribu/ poket. Mendapat upah 100 ribu atau 50 ribu, ditambah dapat sabu dari Mamat (DPO).
Foto : Terdakwa Chusainiy bin Suli (35), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: bagus






