DINIATI NYOLONG DI MALL TP 3, I PHONE 13, KABUR”  SOEPRAPTI TERPAKSA NGINEP DI PENJARA.

INFO NYOLONG DI MALL TP 3, 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana melakukan pencurian HP I Phone 13 yang ada dalam tas milik saksi korban Theresia Christy Anggraini, yang diambil dengan cara membuka resleting tas tersebut,dengan
Terdakwa Soeprapti Binti Basir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Soeprapti Binti Basir melakukan tindak pidana, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Juli 2025, dengan agenda Putusan.

Diketahui, pada Sabtu 25 Januari 2025 jam 16.00 wib,di Toko Color Box Tunjungan Plaza 3 lantai 3, jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Terdakwa Soeprapti sudah berniat mengambil barang milik orang lain.
Terdakwa melihat saksi Theresia Christy Anggraini membawa tas, didalamnya berisi 1 Handphone merk Iphone 13 warna pink

Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Theresia dikerumunan orang, lalu tanpa ijin pemiliknya, Terdakwa membuka resleting tas lalu mengambil 1 handphone merk Iphone 13 warna pink.Handphone tersebut dimasukkan kedalam saku celana kemudian keluar dari toko Color Box.

Terdakwa membuang SIM card didalam handphone milik saksi Theresia ke dalam tong sampah. Namun saat Terdakwa akan turun dari lantai 3 dihentikan oleh satpam Tunjungan Plaza.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Theresia Christy Anggraini mengalami kerugian Rp.12.000.000,-

Foto : Terdakwa Soeprapti Binti Basir, menjalani sidang agenda putusan yang ditunda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top