Ditulis pada: 9 Desember 2025 | 17:23
Surabaya — Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, secara resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban pada Selasa, 9 Desember 2025. Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut, yakni terkait permintaan setoran kepada anggota dan pemotongan anggaran operasional.
Pencopotan ini didasarkan pada Surat Perintah (Sprin) Kapolda Jatim Nomor: Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang telah ditandatangani sehari sebelumnya, Senin, 8 Desember 2025. Langkah mutasi ini juga merujuk pada temuan awal dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal tertanggal sama, yang mengindikasikan perlunya pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pergantian jabatan di lingkungan Polres Tuban tersebut. Ia menjelaskan bahwa AKBP William saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jatim untuk memverifikasi informasi yang masuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam dokumen internal, pemeriksaan ini berfokus pada dua dugaan utama. Pertama, adanya indikasi tekanan kepada anggota untuk memberikan setoran uang. Kedua, dugaan pemangkasan dana operasional Polres Tuban yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan dinas kepolisian.
Mengacu pada ketentuan umum dalam tata tertib dan disiplin anggota Polri, setiap pejabat kepolisian diwajibkan mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel. Sesuai prosedur yang berlaku, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika, pejabat terkait dapat diberhentikan sementara dari jabatannya (non-job) guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan tanpa intervensi.
Sebagai konsekuensi dari surat perintah tersebut, AKBP William kini dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda Jatim tanpa jabatan struktural. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur standar penegakan disiplin di internal institusi Polri.
Guna memastikan kekosongan kepemimpinan tidak mengganggu kinerja kepolisian, Kapolda Jatim telah menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban. Penunjukan perwira berpangkat Komisaris Besar ini menunjukkan atensi khusus pimpinan terhadap stabilitas di wilayah tersebut.
Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pergantian ini tidak akan berdampak negatif pada pelayanan publik. Pihaknya menjamin seluruh layanan kepolisian di Polres Tuban tetap berjalan normal di bawah kendali pelaksana tugas yang baru.
“Kombes Pol Agung ditunjuk sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jules dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak Polda Jatim belum merinci hasil materi pemeriksaan secara mendalam. Jules menyatakan bahwa Bidang Propam masih bekerja melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait substansi dugaan pelanggaran tersebut.
Polda Jatim berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan. Mekanisme ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas anggotanya.






