DITULIS PADA: 7 Januari 2026]
BANDAR LAMPUNG, tabirlenteranusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyepakati 11 poin kerja sama strategis lintas sektor dengan total nilai transaksi mencapai Rp 832,3 miliar per tahun. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, pada Selasa malam (6/1/2026).
Kesepakatan ini diklaim sebagai terobosan collaborative government (pemerintahan kolaboratif) guna memacu pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat konektivitas antarwilayah. Namun, besarnya nilai transaksi dan keterlibatan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam proyek ini memantik perhatian serius dari elemen masyarakat sipil, khususnya terkait rekam jejak akuntabilitas perusahaan pelat merah yang terlibat.
Dalam rincian teknis kerja sama, sektor energi menjadi salah satu prioritas utama. PT Jateng Petro Energi (JPEN) menggandeng PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) untuk pemanfaatan gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Selain itu, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah bersinergi dengan PT Wahana Raharja dalam perdagangan multi-komoditas.
Gubernur Ahmad Luthfi dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi ini selaras dengan program pemerintah pusat. “Kerja sama ini untuk menumbuhkan ekonomi baru di masing-masing provinsi, selaras dengan program Presiden dalam rangka pemerataan pembangunan nasional,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut positif posisi Jawa Tengah sebagai mitra strategis. Menurutnya, Jawa Tengah merupakan rujukan nasional dalam hal investasi dan pengembangan kawasan industri, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri di Lampung.
Di balik optimisme pemerintah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, memberikan catatan kritis dan peringatan keras. Seno mengingatkan agar sinergi antar-provinsi ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial tanpa pengawasan ketat, mengingat sejarah kelam tata kelola BUMD di Lampung.
“Kerja sama senilai Rp 832 miliar ini adalah angka yang fantastis. Kami mendukung upaya kemajuan daerah, namun kami juga mengingatkan agar prinsip transparansi dan Good Corporate Governance (GCG) menjadi panglima,” tegas Seno Aji dalam keterangan resminya.
Seno Aji secara spesifik menyoroti keterlibatan PT Lampung Jasa Utama (LJU). Ia membuka kembali ingatan publik terkait kasus hukum yang pernah membelit ekosistem bisnis BUMD tersebut.
“Jangan sampai kerja sama BUMD ini menjadi celah baru bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, apalagi sebelumnya PT Lampung Jasa Utama bersama anak perusahaannya yaitu PT Lampung Energi Berjaya diterpa kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara ratusan miliar,” ungkap Seno Aji dengan tegas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama antardaerah memang diperbolehkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, regulasi tersebut juga mengamanatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Pengelolaan dana publik melalui BUMD wajib tunduk pada tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah terulangnya pidana korupsi.
Di luar isu BUMD, kerja sama ini juga melibatkan sektor swasta dan pendidikan. Kadin dan Hipmi kedua provinsi sepakat memperkuat rantai pasok komoditas seperti beras, gula, dan sapi. Sementara di bidang pendidikan, disepakati program SMK Kembar (Sister School) untuk penguatan vokasi selama lima tahun ke depan.
Melalui pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk KAMPUD, diharapkan realisasi kerja sama jumbo ini dapat berjalan sesuai koridor hukum, bebas dari penyimpangan, dan memberikan manfaat riil bagi peningkatan ekonomi masyarakat di Jawa Tengah maupun Lampung.






