[DITULIS PADA: Selasa, 6 Januari 2026]
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan sistem pembayaran parkir non-tunai di seluruh wilayah kota mulai hari ini, Selasa (6/1/2026). Dalam pengumuman yang disampaikan di Balai Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi meminta masyarakat memprioritaskan pembayaran digital dan tidak ragu melaporkan juru parkir (jukir) yang menolak metode tersebut kepada Satgas Anti-Premanisme.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menata pelayanan perparkiran di Kota Pahlawan. Eri menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bersifat menyeluruh, mencakup parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) maupun lokasi parkir yang masuk dalam objek pajak, seperti di pusat-pusat perbelanjaan.
Dalam keterangannya, Eri menekankan pentingnya partisipasi publik untuk menyukseskan peralihan ini. Menurutnya, sistem non-tunai bukan sekadar modernisasi, melainkan upaya memutus rantai kebocoran pendapatan dan praktik pungutan liar di lapangan.
“Parkir non-tunai sudah jalan. Maka saya memohon warga Surabaya, kalau membayar, saya imbau untuk non-tunai,” ujar Eri Cahyadi di hadapan awak media di Balai Kota Surabaya.
Penerapan sistem ini juga didasari oleh banyaknya keluhan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Eri mencontohkan praktik ‘getok harga’ di mana warga dipaksa membayar nominal tertentu, misalnya Rp10.000, padahal tarif resmi tidak sebesar itu.
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas. Eri menginstruksikan warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi intimidasi atau penolakan pembayaran digital oleh petugas parkir di lapangan.
“Kalau warga Surabaya membayar non-tunai ternyata masih ada yang menolak atau mengintimidasi, tolong laporkan ke Satgas Anti-Preman. Langsung kita ambil, kita ganti, kita copot petugasnya,” tegas Wali Kota.
Meski mendorong digitalisasi, Eri memastikan bahwa hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai tetap dilindungi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dan larangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Eri menggarisbawahi bahwa jukir tidak boleh menolak uang tunai, tetapi mereka wajib menyediakan opsi non-tunai. “Kalau tetap membayar tunai, ya tetap boleh. Karena tidak boleh menolak Rupiah. Tapi dengan catatan warga Surabaya punya pilihan untuk non-tunai,” jelasnya.
Sistem digital ini dinilai memiliki keunggulan dalam hal akurasi data. Melalui pencatatan elektronik, pemerintah dapat memantau jumlah kendaraan yang parkir secara real-time dan memastikan pendapatan retribusi masuk ke kas daerah secara transparan.
Sebagai sarana pengaduan, Pemkot Surabaya telah membuka akses layanan darurat melalui Command Center 112. Warga juga dapat melapor langsung ke posko Satgas Penanganan Premanisme Kota Surabaya untuk respons cepat.
Posko utama Satgas Anti-Premanisme kini beroperasi di samping kantor Inspektorat Kota Surabaya. Selain itu, untuk memperluas jangkauan pengawasan, lima posko tambahan telah disiagakan yang tersebar di wilayah Surabaya Utara, Barat, Selatan, Timur, dan Pusat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.






