IRONIS, BAPAK–ANAK KOMPAK JUALAN SABU PAHE DI GANG SEMPIT SEMAMPIR HOLIL DIHUKUM 4 TAHUN ARUL 2 TAHUN DENDA MASING-MASING Rp1 MILIAR

Foto: Terdakwa Bapak dan Anak : Moh. Holil (peci hitam) dan Arul saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim,di ruang Kartika PN Surabaya,Senin (23/2/2026).

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

SURABAYA – Peredaran sabu di kawasan padat penduduk Semampir kembali menyeret hubungan darah ke meja hijau. Moh. Holil bin Asmo dan putranya, Arul bin Moh. Holil, divonis bersalah karena kompak menjual sabu eceran di Gang 05, Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Dalam sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026), majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak atau melawan hukum memperjual belikan narkotika golongan I”.
Holil dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara Arul dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan keduanya tetap ditahan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Mukhamad Tismandico dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, Holil dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Arul dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan berlangsung Minggu malam, 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digerebek, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat netto total 0,966 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna kuning kecokelatan. Turut diamankan timbangan elektrik, ratusan klip plastik kosong, serta sekrop dari sedotan plastik. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, uang tunai Rp 3,6 juta serta dua unit ponsel Redmi Note 12 Pro dan Vivo Y35 dirampas untuk negara.

Dalam persidangan terungkap, sabu diperoleh Holil dari bandar berinisial Slamet (DPO) pada 4 September 2025 seharga Rp5 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 56 klip kecil dan dijual dengan harga Rp150 ribu dan Rp100 ribu per klip. Jika seluruhnya terjual, omzet diperkirakan mencapai Rp6,45 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,45 juta.

Arul berperan menjaga lapak setiap malam hingga pagi dan melayani pembeli, dengan upah Rp10 ribu per klip terjual. Sedikitnya 20 klip sempat beredar sebelum keduanya ditangkap. Sejumlah nama pembeli seperti Jupri, Sinal, Regen, Muhlis, dan Siho terungkap dalam persidangan.

Ironisnya, bisnis sabu pahe itu dijalankan ayah dan anak di gang sempit kawasan padat penduduk, sebelum akhirnya terhenti di balik jeruji besi.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top