JARINGAN TPPU NARKOBA Rp.37,5 MILIAR DIKENDALIKAN KLEBUN BANGKALAN TERDAKWA DONI ADI SAPUTRA JADI OPERATOR REKENING

Gambar Ilustrasi aliran jaringan TPPU NARKOBA, Terdakwa Doni Adi Saputra

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Doni Adi Saputra dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika dengan nilai lebih dari Rp 37,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Doni Adi Saputra disebut berperan aktif mengelola, memindahkan, dan menyamarkan aliran dana atas perintah Kepala Desa Lembung Gunong, Bangkalan, Muzamil alias Embun, yang kini berstatus DPO.

Rekening Bank BCA milik Doni bernomor 1851125979 diduga menjadi rekening penampung utama sejak November 2021 hingga Januari 2025. Total dana masuk mencapai puluhan miliar rupiah, dengan rincian Rp 125 juta (2021), Rp608 juta (2022), Rp300 juta (2023), melonjak menjadi Rp 6,6 miliar (2024), serta Rp 3,771 miliar pada awal 2025.

Tak sekadar menampung, Doni juga mentransfer dana ke berbagai pihak atas instruksi Embun. Penerima antara lain Bunyamin (Rp1,227 miliar), Misrotun (Rp 842 juta), Ongki Dwi Prasetyo (Rp 775 juta), serta Nurul Fanisah—istri Doni yang menerima Rp1,530 miliar melalui 264 kali transaksi.

Selain itu, dilakukan 44 kali penarikan tunai dengan total Rp 37,564 miliar, termasuk penarikan terbesar Rp15,2 miliar pada Januari 2025.

Rekening Nurul turut dipakai untuk memecah dan menyamarkan transaksi. Dari rekening itu mengalir dana ke Ahmad Nurullah (Rp 200 juta) dan Ali Jabir (Rp100 juta).
Sebagian dana terbukti berasal dari transaksi narkotika. Terpidana narkoba Muhammad Jasuli mentransfer Rp 507 juta pada 5–18 Januari 2025 sebagai pembayaran sabu yang diperoleh dari Eko melalui perantara Fahat Sugiantoro alias Pahat.

Terdakwa narkotika Muhammad Fauzan Mahri juga mengirim Rp150 juta atas perintah Fahrizal Mahri dari dalam lapas. Terdapat pula transaksi dengan Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi, yang diduga terkait peredaran ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah sepanjang 2022–2024.

Dana yang diduga hasil kejahatan itu kemudian diputar untuk pembelian aset. Pada 2023, Embun membeli tanah dan rumah di Jalan Muria, Bangkalan, lalu merenovasinya menjadi kos dua lantai. Tahun 2024, ia menambah lahan senilai Rp1 miliar untuk usaha laundry dan parkir.

Awal 2025, dibangun kafe dan biliar di Jalan Raya Merlin Bangkalan, dengan pembayaran material melalui rekening Doni dan virtual account mertuanya, Nidom. Aset lain yang disiapkan antara lain rumah di Perumahan Khayangan Residence atas nama Enny Sulistiawati serta tanah 7.120 meter persegi milik Mael di Lembung Gunong.

Doni juga menikmati hasil transaksi tersebut dengan membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy. Saat ditangkap, saldo tersisa Rp 433 juta di rekening Doni dan Rp 27,7 juta di rekening Nurul.

Jaksa menilai Doni mengetahui atau setidaknya patut menduga dana yang dikelolanya merupakan hasil tindak pidana narkotika. Ia menerima komisi Rp 500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi yang dijalankan.

Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perannya sebagai operator rekening dinilai menjadi kunci dalam upaya menyamarkan dan memutar uang hasil kejahatan narkotika berskala besar.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top