ANAK POLISI DI SURABAYA, JADI KURIR SABU 72,6 GRAM ADRIAN FATHUR RAHMAN KINI DITANGKAP POLISI BABAS BUI

Foto: Terdakwa Adrian Fathur Rahman usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026).

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

SURABAYA – Fakta mencolok terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026). Adrian Fathur Rahman, anak seorang anggota polisi di Surabaya berinisial ASI, didakwa menjadi kurir dan pengemas narkotika jenis sabu dengan total berat 72,686 gram.

Bersama rekannya, Briyan Putra Ramadhani (berkas terpisah), Adrian didudukkan di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, membacakan surat dakwaan. Keduanya disebut sebagai kepanjangan tangan bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan (DPO), menggunakan pola klasik sistem “ranjau”.

“Para terdakwa menerima sabu lalu meranjau kembali sesuai perintah DPO,” tegas JPU di ruang sidang Kartika.

Dalam dakwaan diuraikan, sejak awal Oktober 2025 Adrian beberapa kali mengambil sabu di titik tertentu wilayah Surabaya dan Sidoarjo dengan sistem tempel. Jumlahnya bervariasi: 10 gram, 10 gram, 20 gram hingga 50 gram dalam sekali pengambilan.

Barang haram itu kemudian dibawa ke kamar kos Nomor 15 di kawasan Griya Mapan Utara. Di tempat itulah sabu dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali dengan metode ranjau.

Skema upahnya terstruktur. Adrian menerima Rp 25 ribu per gram, tambahan Rp1,3 juta untuk biaya kos yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan, serta Rp300 ribu untuk operasional. Sementara Briyan memperoleh Rp15 ribu setiap kali melakukan penempatan ranjau di satu lokasi.

Aksi mereka terhenti pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, lebih dulu menangkap Briyan. Dari sakunya ditemukan satu klip sabu seberat ±0,196 gram.

Pengembangan kasus membawa petugas ke kamar kos Adrian. Di sana ditemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bervariasi mulai 0,1 gram hingga mendekati 1 gram, serta satu paket besar seberat ±49,300 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 72,686 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, potongan sedotan warna-warni untuk sekat paket, tas kecil, uang tunai Rp90 ribu hasil upah ranjau, dan dua unit telepon seluler.

Hasil uji Laboratorium Forensik Nomor 10028/NNF/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 menyatakan seluruh kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidananya tidak ringan: minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan pasal yang didakwakan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top