Guncangan Ganda Akhir Tahun: Harga Minyak Dunia Anjlok dan Bencana Sumatera Uji Ketahanan Fiskal APBN 2025

Pemerintah Siapkan Realokasi Anggaran Rp60 Triliun dan Tahan Harga BBM di Wilayah Bencana di Tengah Merosotnya Penerimaan Migas.

Foto udara memperlihatkan kompleks terminal energi dengan puluhan tangki penyimpanan minyak berbentuk silinder besar berwarna putih yang tersusun rapi di kawasan industri tepi panta
Isu surplus pasokan global membuat stok minyak menumpuk dan menekan harga minyak dunia ke level terendah, yang berdampak langsung pada merosotnya penerimaan negara (PNBP Migas). Penurunan pendapatan ini terjadi di saat pemerintah Indonesia membutuhkan ruang fiskal yang besar untuk membiayai pemulihan bencana alam di Sumatera.

Surabaya — Perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda pada penutup tahun 2025, ditandai dengan anjloknya harga minyak mentah global ke level terendah sejak 2021 dan bencana hidrometeorologi masif di Pulau Sumatera yang menelan kerugian materiil puluhan triliun rupiah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Oktober 2025 turun ke level US63,62 per barel, jauh di bawah asumsi APBN 2025 sebesar US82 per barel, yang berdampak signifikan pada penerimaan negara. Di saat bersamaan, pemerintah harus memobilisasi dana darurat untuk penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diperkirakan membutuhkan biaya pemulihan hingga Rp51,82 triliun.

Berdasarkan data perdagangan pasar global hingga pertengahan Desember 2025, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) tertekan di kisaran US56 per barel, sementara Brent berada di level US60 per barel. Penurunan ini dipicu oleh laporan Badan Energi Internasional (IEA) yang memproyeksikan surplus pasokan minyak global sebesar lebih dari 3,7 juta barel per hari pada tahun 2026, serta melemahnya permintaan dari Tiongkok. Kondisi ini menekan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas, yang diperparah dengan realisasi lifting minyak yang hanya mencapai 596 ribu barel per hari, di bawah target APBN sebesar 605 ribu barel per hari.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif merespons kebutuhan mendesak akibat bencana Sumatera. “BNPB mengajukan tambahan, dan kami siap. Sebelum bencana, kami sudah menyisir efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan terkumpul sekitar Rp60 triliun yang siap digeser (realokasi) untuk mendukung penanganan bencana, termasuk rehabilitasi,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (15/12). Dana ini diambil dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang memiliki fleksibilitas untuk kondisi darurat.

Estimasi kerugian akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera terus bertambah. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, melaporkan total kebutuhan pemulihan mencapai Rp51,82 triliun, dengan rincian kebutuhan terbesar di Provinsi Aceh senilai Rp25,41 triliun, Sumatera Barat Rp13,52 triliun, dan Sumatera Utara Rp12,88 triliun. Bencana ini juga mengakibatkan lebih dari 1.000 korban jiwa dan melumpuhkan infrastruktur vital, termasuk jembatan dan jalan nasional, yang mengganggu distribusi logistik dan memicu inflasi pangan lokal di daerah terdampak.

Terkait kebijakan harga energi, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar BBM. Mengacu pada regulasi ini, harga jual eceran BBM nonsubsidi disesuaikan secara berkala mengikuti tren harga pasar (MOPS) dan nilai tukar Rupiah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) merupakan kewenangan pemerintah pusat yang memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara.

Sebagai respons terhadap situasi darurat, PT Pertamina (Persero) mengambil kebijakan afirmatif dengan tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi (Pertamax, Dexlite, dll) khusus di wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat per 1 Desember 2025. Sementara di wilayah lain, harga Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp12.750 per liter (di Jawa) akibat pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga di tiga provinsi tersebut tetap ditahan (contoh: Pertamax di Aceh tetap Rp12.500 per liter) untuk menjaga stabilitas ekonomi warga yang sedang tertimpa musibah.

Penurunan harga minyak dunia memberikan dampak paradoksal bagi APBN. Di satu sisi, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) migas dan PNBP migas merosot tajam. Namun di sisi lain, beban subsidi energi sedikit berkurang karena harga keekonomian BBM turun. Meski demikian, penghematan subsidi ini tergerus oleh depresiasi nilai tukar Rupiah yang sempat menyentuh level Rp16.600-Rp16.900 per Dolar AS, sehingga biaya impor BBM dalam Rupiah tetap tinggi.

Dampak ekonomi dari bencana Sumatera juga memicu anomali inflasi. Secara nasional, Indonesia mengalami tren deflasi atau inflasi yang sangat rendah akibat pelemahan daya beli. Namun, di wilayah Sumatera, terjadi lonjakan harga pangan (volatile food) akibat terputusnya rantai pasok logistik. Ekonom memperkirakan bencana ini dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 sebesar 0,32%, mengingat kontribusi signifikan Pulau Sumatera terhadap PDB nasional.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya percepatan operasionalisasi Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Dengan anggaran reguler BNPB yang mengalami tren penurunan dalam APBN murni (Rp2 triliun pada 2025 menjadi Rp491 miliar pada RAPBN 2026), ketergantungan pada mekanisme on-call dari BA BUN dinilai berisiko jika terjadi guncangan fiskal yang lebih besar di masa depan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, DPR dan Pemerintah telah menyepakati asumsi makro yang lebih konservatif dengan target harga minyak (ICP) sebesar US$70 per barel dan pertumbuhan ekonomi 5,4%. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan postur anggaran yang lebih realistis dalam menghadapi ketidakpastian pasar energi global yang diprediksi masih akan mengalami surplus pasokan hingga tahun depan.

Menutup tahun 2025, fokus utama pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara stimulus pemulihan pascabencana di Sumatera dan disiplin fiskal untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali di bawah 3% terhadap PDB, di tengah tantangan penerimaan negara yang melambat dari sektor komoditas energi.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top