Hukum  

EDARKAN SABU 62 POKET BERAT 100 GRAM

NUR CHOLIS ( BURONAN), *DAPAT GAJI 5 POKET SABU,* ADI PRATAMA BIN KARSONO, DIHUKUM 9 TAHUN, DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto! Agenda putusan hakim
Foto! Agenda putusan hakim

Surabaya,–Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 gram (1 ons), mendapatkan sabu dari Nur Cholis (DPO).Sabu yang dipecah menjadi 62 poket, telah terjual 25 poket, Saat di ciduk tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sabu sisa 37 poket, belum terjual, ditemukan juga timbangan dan buku penjualan sabu.Dengan Terdakwa Adi Pratama Bin Karsono, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Agus Cakra Nugraha, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Adi Pratama Bin Karsono,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Senin (03/11/2025).

Menetapkan barang bukti,
37 poket sabu, dengan berat bervariasi,siap jual.
1timbangan, 2 bendel plastik klip,
1bekas bungkus meeto, 1buku catatan penjualan sabu, 1HP merk oppo A15 biru, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya bulan Mei 2025 Terdakwa Adi Pratama bertemu Nur Cholis(DPO) di warkop Jalan Patemon gg. 4 Surabaya.
Nur Cholis menawarkan mengedarkan sabu-sabu dan terdakwa menyetujui.Selanjutnya terdakwa dihubungi Nur Cholis untuk mengambil sabu1 ons (100 gram) di Jalan Kedinding, Kec. Kenjeren Surabaya,

Setelah mengambil ranjauan sabu 1 ons, lalu dibawa pulang kerumah Jalan Patemon Gang 4 /202 Kel. Patemon Kec. Sawahan Surabaya dan dipecah menjadi 25 poket, telah diranjau beberapa tempat atas arahan Nur Cholis dan sebagian terdakwa dijual.37 poket disimpan Terdakwa mendapat komisi dari Nur Cholis sabu sebanyak 5 gram.

Pada Selasa 01 Juli 2025 saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patemon Gang 4 Surabaya. Lalu saksi Dimas dan saksi Riza Fahli bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan, ditemukan BB diatas meja kamar sabu sebanyak 37 poket,dengan berat bervariasi, siap dijual.
Didalam bekas bungkus Meetoo.
1 timbangan elektrik, 2 bendel plastic klip,1 buku catatan penjulan sabu, 1 Hand Phone merk Oppo A15 biru.

Foto : Terdakwa Adi Pratama Bin Karsono, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (03/11/2025).

Editor; amiril

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top