CABULI ANAK TIRINYA

MUHAMMAD ROSULI (MR) MANTAN KETUA ORMAS SURABAYA, DITUNTUT 5 TAHUN BUI,

Foto; agenda pembacaan duplik
Foto; agenda pembacaan duplik

Surabaya,– Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri AS (15),dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (03/11/2025). Agenda persidangan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dugaan pencabulan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

“Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufiq menilai kasus yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding terdapat motif lain di balik perkara tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari.

“Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni hanya soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Istri terdakwa MR ini dikunci dari segala akses. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” kata Taufiq.

Menanggapi rekaman video yang dijadikan salah satu bukti oleh jaksa, Taufiq menegaskan bahwa isi rekaman tidak menunjukkan adanya tindakan cabul. Menurutnya, terdakwa hanya tampak sedang menggulir layar ponsel.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana penjara selama 5 tahun,Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejati Jatim di persidangan. Menyatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya, AS (15), selama kurun waktu Desember 2024 hingga Maret 2025. Aksi itu diduga dilakukan di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana.

Terdakwa Muhammad Rosuli (MR) (38), mantan ketua ormas di Surabaya,menjalani sidang agenda duplik, yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Tertutup.Senin (03/11/2025).

Editor; bagus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top