BEKERJA UNTUK KELUARGA BANTU ANDRE (DPO) JUALAN SABU 65 POKET, BERAT 55 GRAM, JIKA SABU HABIS, GAJIAN Rp.1 JUTA BAGUS VIDIANTO DIHUKUM 10 TAHUN BUI. DENDA Rp.1 MILIAR

SURABAYA – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 55 gram, didapat dari Andre (DPO) untuk dijualkan kembali, dengan upah 1 juta jika 65 poket habis terjual, dengan
Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari (30) warga Dusun Bakung RT. 006/RW. 002, Desa Bakung temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.Pendidikan SD Tamat,diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nur Kholis, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1Miliar, Subsidair 8 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.” Selasa (02/09/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 buah kotak handphone bekas warna putih didalamnya terdapat :
65 poket sabu, berat total 55,016 gram. 2 bendel klip plastic,
1 buah skrop dari sedotan plastik,
1 buah timbangan elektrik
1 buah HP merk Samsung A03s warna hitam.Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan 10 bulan, denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari,pada Senin 21 April 2025 jam 23.00 wib, menerima pesan WA dari Andri (DPO),untuk mengambil 1 poket sabu berat 50 gram, dengan upah 500 ribu.Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu yang diranjau Andri di pinggir jalan persawahan Desa Gelang, Tulangan,Sidoarjo.

Dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Bakung, RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo Sidoarjo, Terdakwa membagi sabu ke dalam poket dengan sekrop plastik, dsn 1 timbangan elektrik, tujuan dijual kembali, upah 500 ribu, setelah sabu habis terjual, 1 poket harga 300 ribu, dijual ke Ibnu (DPO), Hasil penjualan sabu digunakan untuk keperluan sehari hari.

Selanjutnya,Selasa 22 April 2025, jam12.00 wib, di dalam rumah Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo, Sidoarjo,Terdakwa Bagus Vidianto, ditangkap oleh Saksi Abdullah, Ibnu Wiyatno, Wahyu dan saksi Husni Armansyah.
anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
1 buah kotak handphone bekas warna putih, 65 poket sabu seberat 55,016 gram. 2 bendel klip plastik,
1 buah skrop sedotan plastik kuning,1 buah timbangan elektrik,
1 HP merk Samsung A03s hitam.

 

Foto : Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari (30) warga Balongbendo, Sidoarjo, didampingi PH.Sudjai,SH,dari LBH Lacak, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offlline.Selasa (02/09/2025).

Reporter. ( Sul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top