TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA – Sebanyak 34 terdakwa perkara pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu mengungkap secara gamblang bagaimana kegiatan bermuatan pornografi tersebut disusun, dipromosikan, difasilitasi, hingga dijalankan secara bersama-sama dan terorganisir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya kamar 1601 dan 1602. Para terdakwa disebut secara sadar mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual sesama jenis dalam sebuah event tertutup yang melibatkan banyak orang.
“Para terdakwa bersama-sama mempertontonkan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi yang dilakukan di depan umum,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta seks sejenis yang digelar secara terencana. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang, yang terdiri dari penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta.
Dalam dakwaan diuraikan, promosi acara dilakukan secara masif melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun aktif, serta melalui media sosial X (Twitter). Undangan disebarkan dalam bentuk flyer digital bermuatan pornografi, memuat jadwal acara, fasilitas hotel, hingga klasifikasi peran peserta “Top & Bottom”.
Jaksa membeberkan pembagian peran para terdakwa ke dalam beberapa klaster. Kelompok admin/penyelenggara berjumlah 8 orang, dengan peran kunci sebagai berikut:
Raka Anugrah Hamdhana (als. Ardi) sebagai admin utama/penyelenggara, pembuat dan penyebar flyer pornografi,
Wahyu Wirda Paskabhakti, membantu rekrutmen peserta, mengatur kedatangan, mengamankan ponsel peserta, dan mengendalikan jalannya acara,
Muhammad Fathur Rochman (als. Tur), menyebarkan undangan melalui akun X/Twitter @FacthurSyz,
Muhammad Abduh Kuswono (als. Abduh), menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi,
Muhammad Bastomi (als. Tristan), memimpin jalannya acara,
Habib Fasal Muttaqi Aziz (als. Aza), mendampingi peserta saat permainan,
Enggar Lukito Wignyo (als. Hasel), mengatur interaksi antar peserta,
Adam (als. Daniel), menyiapkan kebutuhan acara.
Sementara 25 terdakwa lainnya berperan sebagai peserta, diklasifikasikan sebagai “Top” dan “Bottom”. Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Edi Susanto (als. Stedy bin Jumatra), Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta peserta lainnya.
Setelah seluruh peserta berkumpul, acara diawali dengan permainan kartu dan botol berjalan. Peserta yang kalah mendapat “hukuman” berupa membuka pakaian atau mencium peserta lain. Sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh peserta dipindahkan ke kamar 1602, diminta melepas seluruh pakaian, lalu melakukan hubungan seksual sesama jenis secara bergantian.
Penggerebekan aparat mengamankan berbagai barang bukti, antara lain puluhan ponsel, tablet berisi percakapan grup, kondom, cairan pelumas, poppers, cock ring, serta bukti percakapan WhatsApp yang membahas detail acara. Jaksa menilai barang bukti tersebut memperkuat adanya unsur pornografi dan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar:
“Pasal 414 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan cabul dan pertunjukan bermuatan pornografi di depan umum,”
“Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas JPU.
Perkara “Siwalan Party” kini memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.






