INFO JUDI ONLINE.
Surabaya — Sidang perkara pidana Penggelapan uang tagihan barang bahan bangunan milik CV Sinar Utama Tekindo,Jalan Raya Mastrip 29,Surabaya,membuat faktur nota fiktif, hasil penjualan tidak disetorkan, sebesar Rp.93 juta, malah dipakai untuk bermain judi online,dengan Terdakwa Handei Argo Kuncoro, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Cakra PN.Surabaya, secara offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Handei Argo Kuncoro, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 374 KUHP,” dalam dakwaan Jaksaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Selasa (01/07/2025).
Menyatakan barang bukti :
Fotocopy Surat Kuasa,
Fotocopy Akta Pendirian perusahaan,1 bendel hasil Audit Unternal,1 bendel Faktur dan surat jalan fiktif,Fotocopy slip gaji Handie Argokuncoro Bin Poerwito.
Surat pengangkatan Karyawan,
1 lembar screnshot cat WA Toko Baru Semi dengan tersangka
Dikembalikan kepada CV Sinar Utama Tekindo (melalui saksi Fransiskus Iko Kristian) .
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 08 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Di persidangan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Handei Argo Kuncoro.
Diketahui,Terdakwa Handei Argo Kuncoro bekerja sebagai karyawan CV Sinar Utama Tekindo,Jalan Raya Mastrip 29, bergerak dibidang penjualan bahan bagunan sejak 18 Agustus 2020.Terdakwa diangkat sebagai sales penjualan, setiap bulan mendapat gaji Rp. 4.400.000,-
Terdakwa melakukan penjualan bahan bangunan, mencari order toko toko/custumer dan melakukan penagihan hasil penjualan.Sejak ada orderan / pemesanan barang dari sales, hingga perusahaan menerima uang pembayaran dari toko sebagai berikut :
Toko/ Customer pemesanan barang bahan bangunan lalu sales melakukan input orderan barang, lalu orderan diterima oleh admin CV Sinar utama Tekindo. Selanjutnya admin melakukan cetak orderan barang bahan bangunan berupa faktur/ nota suran jalan.Setelah barang bahan bangunan lengkap, dikirim ke toko/ customer oleh sales bersama supir pengiriman.
Setelah 30 hari, sales melakukan penagihan ke toko/ customer untuk pembayaran, bisa tunai maupun ditransfer ke rekening perusahaan.
Apabila toko membayar tunai,
nota warna putih diserahkan kepada toko atau customer sebagai tanda Lunas.
Akan tetapi penjualan ( data pemesanan ), ada yang tidak sesuai dengan data tertera pada nota pemesanan, ada juga terdakwa membuat faktur nota yang toko yang tidak memesan ( fiktif),Hasil penjualan tidak disetor ke CV Sinar Utama Tekindo Surabaya.
Uang hasil penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak disetor kepada pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil audit dari CV. Sinar Utama Tekindo Surabaya April 2024 terdakwa tidak melakukan penyetoran uang hasil barang bahan bangunan kepada kasir, dengan jumlah Total Rp. 93.424.693,-
Terdakwa menggunakan uang hasil penjulan barang bahan bangunan yang tidak disetorkan,
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Akibat perbuatan terdakwa, CV Sinar Utama Tekindo Surabaya menderita kerugian Rp. 93.424.693,-
Foto : Terdakwa Handei Argo Kuncoro, menjalani sidang agenda,Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Cakra PN.Surabaya, secara offline.Selasa (01/07/2025).
Reporter; bagus






