BELI SATWA BURUNG DI LINDUNGI, BUDI SUTIKNO, DIHUKUM 20 BULAN BUI, DENDA Rp.100 JUTA

INFO SATWA BURUNG DI LINDUNGI,

Surabaya,—

Sidang perkara pidana, membeli satwa jenis burung berbagai jenis sebanyak 193 ekor, salah satunya terdapat jenis burung yang dilindungi yaitu 16 ekor Burung perkici Kuning Gelap, yang dibeli lewat akun Facebook, dikirim dari Makasar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pengiriman lewat truk dicegat oleh bagian Karantina di makam Mbah Ratu jalan Demak Surabaya, dengan
Terdakwa Budi Sutikno,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Antyo Harri Susetyo, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Budi Sutikno,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan “Kekarantinaan” “Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp100.000.000,-, Subsidair 2 bulan penjara,Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” Senin (01/07/2025).

Menetapkan barang bukti,
1. 12 ekor Tuwul Asia
2. 35 ekor Gagak Hutan
3. 50 ekor kacamata laut
4. 16 ekor Perkici kuning gelap
5. 80 ekor Jalak Rio/Tunggir Merah
Dilepas liarkan ke habitat aslinya melalui BKSDA JATIM.
6. 7 buah kotak teriplek
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut 2 tahun penjara, denda 100 juta, Subsidair 3 bulan.

Terhadap putusan hakim,Terdakwa yang didampingi Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, selaku Penasehat Hukum, Menyatakan menerima,” Kami menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, Terdakwa Budi Sutikno membeli 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah, melalui akun facebook Dwipa, Tarmin, Upin ipin, secara online, alamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan akun FB Dwipa, Tarmin, Upin Ipin secara online, menentukan harga lalu Terdakwa
mentransfer uang Rp 2.200.000,- ke rekening BRI an. Esti Rindu Wati dari agen BRI Link jalan Kemlagi
Barat Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto,

Pada 23 Pebruari 2024,aku FB tersebut mengirimkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah kepada Terdakwa, cara dititipkan sopir truk fuso, naik kapal KM. Dharma Kencana VII Rute Makassar-Surabaya PP.

Selanjutnya pada Minggu, 25 Pebruari 2024 jam 11.00 wib, kapal KM. Dharma Kencana VII berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, truk fuso turun dari kapal, keluar dari Pelabuhan, menuju depan makam Mbah Ratu jalan Demak, Surabaya, kesepakatan dengan Terdakwa.

Setelah truk datang, Terdakwa langsung menurunkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah dari Truk, yang rencananya akan di jual kembali.

Namu Pejabat Karantina mendatangi Terdakwa Budi Sutikno
dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di jalan Demak Tanjung Perak, Surabaya, dilakukan pemeriksaan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah,diakui milik Terdakwa

Barang bukti berupa satwa burung yang diamankan terdapat satwa burung yang dilindungi yakni : Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) termuat pada lampiran No. 594 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Terdakwa tidak memiliki ijin dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Foto : Terdakwa Budi Sutikno, didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH.Lacak, dengan agenda sidang Putusan Hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (01/07/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top