UANG HEWAN KURBAN Rp19,2 JUTA DIGASAK UNTUK CRYPTO ACHMAD ZAMZAMI DITUNTUT 18 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Achmad Zamzami bin M shiffin sidang agenda tuntutan JPU ruang sari 3 PN.SURABAYA

SURABAYA – Penyalahgunaan dana hewan kurban menyeret Achmad Zamzami bin M. Shiffin ke meja hijau. Dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 KUHP. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Perkara bermula menjelang Idul Adha 1446 H. Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) melalui Aris Arianto memesan satu ekor sapi dan satu kambing kepada terdakwa senilai Rp19,2 juta, termasuk biaya penyembelihan. Pembayaran dilakukan penuh oleh saksi Donie Eko Anggraini melalui transfer ke rekening terdakwa.

Namun, hewan kurban tak kunjung diserahkan. Fakta persidangan mengungkap dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain cryptocurrency. Terdakwa hanya menyerahkan Rp 500 ribu kepada penyembelih dan Rp1 juta kepada pemilik hewan, sehingga transaksi tidak terpenuhi.

Akibatnya, pemilik hewan menolak menyerahkan sapi dan kambing. Demi pelaksanaan kurban tetap berjalan, pihak koperasi terpaksa membayar ulang langsung kepada pemilik hewan, masing-masing Rp10 juta dan Rp 7 juta.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian koperasi sebesar Rp19,2 juta.

Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, sementara satu unit ponsel milik terdakwa dirampas untuk pengganti kerugian dan diserahkan kepada pihak koperasi Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top