NGAKU KERJA DI PENANAMAN SAHAM, HANYA MODAL GALI LUBANG TUTUP LUBANG, RAUP UANG NASABAH,
KORBAN SHIERINE KENA KEMPLANG Rp.1,2 MILIAR. AMELIA HUTOMO CANDRA, DIHUKUM 30 BULAN BUI.
Surabaya, Sidang perkara pidana Penipuan dengan modus menanamkan saham dengan iming- iming keuntungan 10% setiap 2 bulannya, sehingga beberapa nasabah tertarik investasi tersebut hingga merupakan uang nasabah sebesar Rp.5 Miliar, sementara saksi korban Shierine, mengalami kerugian hingga Rp.1,2 Miliar, dengan Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
Menyatakan Terdakwa Amelia Hutomo Chandra, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penipuan yang dilakukan secara berlanjut” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” Dakwaan kesatu Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (13/08).
Menetapkan barang bukti,
seluruhnya yang digunakan sebagai pembuktian di Persidangan, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Putusan hakim, sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho,Nur Laila, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, tahun 2018 Terdakwa Amelia Hutomo Chandra bekerja di PT.Chrimacore,sebagai marketing freelance, mencari nasabah PT.Chrimacore bekerja sama dengan PT. Sucor Securitas,
jalan Mayjen Yono Suwoyo Kav. 3 Spazio Building Lantai 2 Unit 208 Surabaya. PT. Chrimacore bergerak di bidang jasa broker, memberikan referensi ke nasabah yang ingin mendaftar sebagai penanaman saham.
PT. Chrimacore tidak pernah mengeluarkan produk investasi, menjual saham/ menerima investasi dari manapun serta tidak pernah melakukan perdagangan dan tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun.Tahun 2019, Terdakwa tidak bekerja lagi di PT. Chirmacore, kontrak kerja hanya berlaku 1 tahun.
Namun dengan menggunakan rangkaian kebohongan, menawarkan investasi kepada Shierine Wangsa Wibawa menjadi nasabah.Terdakwa menawarkan produk dengan kata bohong mengatas namakan PT.Chrimacore melalui Chat Whatsapp isinya : “Shierr yuhuu..ada promo tabungan menarik dari kantorku”, aku ini mau kasih alternatif lain yang lebih menguntungkan. Modal kamu di Sucor Securitas mau aku cairin dulu untuk dipindah ke produk saham.
Pada 24 September 2020, Shierine
menaruh uang pokok Rp.1.298.000.000,.ke rekening pribadi Terdakwa, Dijanjikan apabila jatuh tempo dan penempatan sahamnya tidak diperpanjang maka uang pokok akan dikembalikan seutuhnya beserta bunganya, Keuntungan 10% per 2 bulan.
Ternyata Sertifikat Penempatan Saham yang diberikan ke Shierine
dibuat sendiri oleh Terdakwa, di Apartemen Anderson Pakuwon Mall Surabaya, menggunakan Laptop miliknya,pihak PT, tidak pernah mengeluarkan Dokumen Sertifikat tersebut.
Kembali Terdakwa menawarkan “Hot Promo Memperingati Kemerdekaan 17 Agustus” penempatan saham Rp. 100.000.000,-iming- iming
keuntungan 10% per 2 bulan dan bonus Emas Antam seberat 2 gram.
Shierine dan ibunya tertarik dan melakukan transfer ke rekening pribadi Terdakwa Rp. 100.000.000,-
Shierine Rp. 50.000.000,- dan Ibunya Rp. 50.000.000,-, Shierine memegang 4 akad Perjanjian Penempatan Saham dengan total Rp. 1.100.000.000,-
Sejak 18 September 2023, terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan 10% sebesar Rp. 60.000.000,-, hanya mampu membayar Rp. 45.000.000,-
sisa hasil keuntungan Rp. 15.000.000,- belum terbayarkan.
Saksi korban Shierine membuat gruolp Whatsapp bernama “Group DIOR” beranggotakan korban Shierine, Lien Annisa Suwarno dan Imeda Santoso.Total uang modal milik saksi korban Shierine Wangsa Wibawa, di transfer ke rekening pribadi Terdakwa, termasuk milik ibu Shierine 90 ribu.
Investasi penempatan saham September 2020 s/d Agustus 2023 Rp. 1.218.000.000,- ,lalu dapatkan keuntungan Rp. 467.730.000,-. ditambah uang dari hasil penjualan barang-barang branded milik terdakwa Amelia Hutomo Chandra, Rp. 376.490.000,-, Sehingga kerugian yang dialami korban Shierine Wangsa Wibawa
Sebesar Rp. 373.780.000,-, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.Terdakwa gunakan uang modal investasi milik saksi korban Shierine untuk kepentingan pribadi, membeli barang-barang branded, membayar cicilan rumah dan mobil.
Foto : Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter:lutfi






