Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara penipuan pendaftaran umroh yang menimpa tiga calon jamaah. Heri Wibowo bin Suharitani, Direktur PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84 Surabaya, didakwa menyalahgunakan uang pendaftaran umroh sebesar Rp97,5 juta sehingga para calon jamaah gagal berangkat.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut Heri Wibowo dengan hukuman:
Pidana penjara 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa tetap ditahan hingga putusan final.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Barang Bukti
Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mencatat barang bukti antara lain:
Fotokopi surat pernyataan Dyah Kesuma Arum soal penarikan dana umroh Rp97.500.000 ke rekening Joko Siswanto.
Laporan transaksi finansial Bank BRI periode 10–12 Januari 2023 atas nama Joko Siswanto.
Modus Penipuan
Kasus bermula ketika Anindya Pasca Rachmadiani, Sunarsini, dan Sumartini mendaftar paket Umroh Super Hemat 9 hari seharga Rp32,5 juta per orang melalui akun Instagram Arofah Mina Umrah & Haji Plus.
11 Januari 2023: Pendaftaran dan pelunasan total Rp97,5 juta dilakukan via transfer ke rekening BCA, BRI, dan Mandiri atas nama PT Arofah Mina.
Kwitansi diserahkan oleh staf bernama Arifin, dan calon jamaah diminta melengkapi paspor.
Namun, nama ketiga calon jamaah tidak pernah dimasukkan ke aplikasi Siskopatuh Kemenag, tidak ada pengurusan tiket, visa, maupun hotel. Dana yang seharusnya dipakai untuk keberangkatan justru dialihkan terdakwa untuk menutup biaya jamaah umroh tahun 2022.
Riwayat Tindak Pidana
Jaksa juga mengungkap bahwa Heri Wibowo bukan pertama kali melakukan penipuan serupa. Pada 2023, ia pernah dihukum 3 tahun penjara oleh PN Tulungagung dalam perkara yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda putusan hakim.
Dampak Kerugian
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Siswanto dan tiga calon jamaah umroh mengalami kerugian total Rp97.500.000 dan gagal melaksanakan ibadah umroh sesuai jadwal.
Foto: Terdakwa Heri Wibowo bin Suharitani mendengarkan tuntutan JPU di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (22/09/2025).
Editor; bagus






