Surabaya – Insiden dugaan diskriminasi dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan A. Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/09/2025) siang.
Seorang wartawan Liputanpemburu, Zainal, mengaku diintimidasi tiga oknum petugas keamanan (security) saat mengambil gambar dari bahu jalan, area yang merupakan ruang publik.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Zainal, awalnya ia mendapat laporan warga terkait proses rekrutmen pegawai Dishub yang disebut “harus punya orang dalam”.
Ketika mencoba mengonfirmasi ke Kepala Dishub Jatim, Zainal diarahkan petugas keamanan ke bagian humas. Dari Humas, Khoirul menyarankan pembuatan surat resmi.
“Saya pun keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar. Tiba-tiba tiga security mendatangi dan memaksa saya menghapus foto. Mereka mengintimidasi seolah saya melanggar aturan,” ujar Zainal.
Tinjauan Hukum: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Arif sebagai pemerhati PMP (pendidikan Moral Pancasila ) menyampaikan Tindakan penghapusan paksa dan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.”jelasnya
Foto diambil dari ruang publik, sehingga tidak melanggar privasi atau aturan keamanan yang sah. Penolakan wawancara atau permintaan surat resmi memang hak instansi, namun memaksa menghapus foto di area umum bukan kewenangan petugas keamanan.
Kritik dan Seruan
Peristiwa ini mencoreng citra Dishub Jawa Timur sebagai instansi pemerintah yang seharusnya transparan dan melayani masyarakat.
Tindakan oknum security tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga mengancam kebebasan pers, pilar penting demokrasi.
Dishub Jatim perlu segera memberikan klarifikasi resmi dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Aparat penegak hukum diharapkan menyelidiki dugaan pelanggaran UU Pers, agar kejadian serupa tidak terulang.
Organisasi profesi wartawan disarankan mendampingi korban untuk melindungi hak-haknya.
Pentingnya Edukasi dan SOP
Kasus ini menunjukkan perlunya pelatihan dan sosialisasi kepada petugas keamanan dan pegawai instansi pemerintah mengenai hak-hak pers dan protokol komunikasi dengan media.
Keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menuntut setiap lembaga negara menjaga transparansi dan menghormati kerja jurnalistik.beber Arif
Editor; amiril






