Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar di Majalaya

JABAR – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung.

Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Taufik diamankan di wilayah hukum Polres Bandung.

Sebelum ditangkap, Taufik masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Kepolisian melakukan penelusuran hingga keberadaannya terdeteksi di wilayah Majalaya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan. Polisi juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyekapan sebagaimana penanganan yang sedang berjalan di Polda Jabar.

Korban dalam perkara ini merupakan perempuan berinisial YTR, berusia 29 tahun. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami kekerasan dalam kurun waktu panjang.

Selain pemeriksaan perkara pokok, kepolisian juga akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Komnas Perempuan turut memberikan perhatian terhadap perkara ini. Lembaga tersebut meminta publik tidak menyebarkan identitas korban dan tidak membangun narasi yang menyalahkan korban.

Hingga berita ini ditulis, Taufik Hidayat telah berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Proses hukum selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

Penulis: Edy/BgsEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top