SUPERVISOR AYAM GORENG NYONYA SUHARTI GELAPKAN UANG Rp.52,5 JUTA SEPTIAN DWI EDFANTA, DITUNTUT 18 BULAN BUI

Foto: Septian Dwi Edfanta, supervisor CV Suharti Yogya Boga Usaha, saat menjalani sidang tuntutan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA- Septian Dwi Edfanta, supervisor di CV Suharti Yogya Boga Usaha, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak. Terdakwa didakwa menggelapkan uang hasil penjualan tiga cabang rumah makan Ayam Goreng Nyonya Suharti di Surabaya dengan total kerugian perusahaan Rp52.591.461.

Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3), jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 22 dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan menjabat sebagai supervisor dengan tugas mengontrol operasional serta menarik uang hasil penjualan dari tiga cabang restoran, yakni Mulyosari, Ahmad Yani, dan Darmo.

Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada penanggung jawab usaha, Carissa Nanushka Kumala Dewi.

Namun kewenangan itu diduga disalahgunakan. Sejak Mei hingga Oktober 2025, Septian disebut melakukan penggelapan secara berlanjut terhadap uang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Modusnya mulai terungkap pada Juli 2025.Terdakwa memerintahkan kasir mengganti nomor rekening pembayaran transfer yang tertera di meja kasir. Rekening perusahaan di Bank BCA diganti menjadi rekening pribadi milik terdakwa.

Kasir juga diarahkan mencatat pembayaran pelanggan yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut sebagai pembayaran tunai dalam aplikasi kasir “SAJI”, dengan alasan memudahkan pengambilan uang operasional. Padahal dana tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima pembayaran langsung saat menggantikan kasir. Transaksi yang masuk ke rekening pribadinya tidak dicatat dalam sistem.

Kecurigaan muncul pada 3 November 2025 setelah salah satu kasir melaporkan kejanggalan kepada manajemen. Audit internal kemudian dilakukan dan menemukan adanya transaksi yang dihapus dari aplikasi SAJI senilai Rp 43.144.413 di tiga cabang. Selain itu terdapat Rp 9.447.048 yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa tercatat dalam sistem.

Total kerugian perusahaan mencapai Rp 52.591.461, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Kerugian Perusahaan tertanggal 6 November 2025.

Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top