SURABAYA-Terdakwa Ana Susilowati binti Jianto, sales perusahaan cat, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan memanipulasi nota dan stempel toko pelanggan.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Meilia Christina Mulyaningsih dalam sidang di ruang Garuda 1, Kamis (5/3). Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis juga menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT Warnatama Cemerlang melalui saksi Kreswanto Hadriyawan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan itu terjadi sejak 3 Juli 2024 hingga 2025 di PT Warnatama Cemerlang, Jalan Kertajaya No.214 Surabaya. Terdakwa yang bekerja sebagai sales sejak 2019 dengan gaji Rp3,4 juta per bulan bertugas menawarkan produk cat dan tiner sekaligus menagih pembayaran dari toko-toko pelanggan.
Proses penjualan dimulai dari surat jalan yang dibuat admin berdasarkan data toko dari terdakwa. Barang kemudian dikirim dari gudang oleh sopir. Setelah surat jalan ditandatangani toko, dokumen kembali ke admin untuk dibuatkan invoice penagihan yang selanjutnya dibawa terdakwa untuk ditagihkan kepada pelanggan.
Namun dalam praktiknya, kepercayaan perusahaan justru disalahgunakan. Jaksa menyebut terdakwa menguasai uang hasil tagihan tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Modusnya dengan membuat nota kosong dan stempel toko palsu sehingga seolah-olah pembayaran pelanggan belum lunas. Nota kosong dibeli seharga Rp 1.700, sedangkan pembuatan stempel palsu atas nama toko pelanggan menghabiskan biaya sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.
Salah satu kasus terjadi di Toko Kelvin, Jalan Margorejo, ketika terdakwa menerima pembayaran invoice Rp 1.303.200 dan Rp 325.800. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Nota asli disimpan, lalu terdakwa membuat tanda terima palsu agar dapat kembali menagih ke toko seolah masih memiliki tunggakan.
Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah toko lain, antara lain Toko Kendangsari Jaya (Kendangsari), Toko Naufal Utama (Medayu), Toko Budi Karya (Keputih), Toko Sinar Mulia (Semolowaru), Toko Sinar Harapan (Kenjeran), Toko Surya Jaya (Tidar), Toko Tunggal Jaya (Ploso), Toko Joni (Pogot), dan Toko Sinar Abadi (Kedinding).
Akibat praktik tersebut, uang hasil penagihan tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Jaksa menyebut seluruh dana hasil penggelapan, dengan total kerugian Rp36.685.380, telah dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ana Susilowati dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






