*Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana perbuatan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, perintah arogan tersebut dengan nada tinggi, juga disaksikan oleh Orangtua anak Korban Ethan,di depan kerumunan orang lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E/2, Gubeng Surabaya,Tindakan tidak patut tersebut cara intimidasi, membuat anak korban Ethan masih mengalami kecemasan Depresi saat melakukan aktifitasnya, dengan Terdakwa Ivan Sugiamto, dipimpin ketua majelis hakim
Ahmad Sidqi Amsya,diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (05/03/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ivan Sugiamto, telah melakukan tindak pidana, “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak,” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU.no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak” DAN
Dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.”
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni, Saksi Irwanto Satpam Sekolahan SMA Gloria 2, Saksi Lajarus,Guru di sekolah SMA Gloria 2 juga sebagai pelapor ke Polrestabes Surabaya, dan Saksi Irianus, sebagai wakil kepala sekolah dan juga guru di SMA Gloria 2,
Satpam Irwanto menjelaskan kalau
dirinya mengetahui kejadian tersebut,” Saya melihat kejadian dan ketegangan itu berada dilingkungan sekolah yang saya jaga, maka saya sarankan untuk diselesaikan di dalam gedung saja, saat itu sampai saya melihat anak Ethan sudah menjangkau bersujud, rapi belum mengonggong,” terang saksi.
Saksi Lajarus sebagai guru di sekolahan SMA Gloria 2, mengatakan “saya melihat peristiwa itu, namun saya sarankan untuk diselesaikan secara baik- baik, saat terjadinya peristiwa tersebut, kami para guru ada kesepakatan dengan Yayasan Sekolah juga dengan kuasa hukum Sekolah Gloria 2, saya melaporkan peristiwa yang vital tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelas saksi.
Dilanjutkan dengan saksi Irianus sebagai wakil kepala sekolah,juga sebagai guru Agama Kristen di SMA Gloria 2,” Kejadian itu kami laporkan ke Yayasan, lalu Yayasan melaporkan kepada Kuasa Hukum Sekolah.ada pertemuan, saya ikuti dari awal, usulan untuk melaporkan peristiwa bersujud menggonggong ya dari sekolahan, yang dijadikan alasan untuk melaporkan ke polisi, karena kejadian ada di lingkungan Sekolah, adanya marah- marah dilingkungan Sekolahan,nama baik sekolah dipertaruhkan, dan Ethan adalah murid sekolahan SMA Gloria 2, maka kita sepakat melaporkan terdakwa Ivan,” jelas saksi.
Terdakwa Ivan Sugiamto yang didampingi Penasihat Hukumnya Billy Handiwiyanto dan Rekan akan bersidang kembali pada hari jumat 07 Maret 2025 agenda saksi meringankan, Jadwal untuk Tuntutan JPU pada 17 Maret 2025, Selanjutnya untuk agenda sidang Pembelaan (Pledoi) pada 21 Maret 2025.
Pada.sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi anak korban Ethan, saksi Wardanto (ayah korban) dan Ira Maria (ibu korban), dipersidangan.
Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kel.Mojo, kec.Gubeng Surabaya.
Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti ‘Anjing Pudel’.
Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,’ anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.
Mendengar kabar tersebut, Terdakwa tersulut Emosi anaknya Exel mendapat Bullying “Anjing Pudel”, bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang,didalamnya ada anak Exel dan Anak Korban Ethan,dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan “MINTA MAAF, SUJUD,SUJUD DAN MENGGONGGONG 3 KALI”
Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya,namun dihalangi terdakwa dan mengantisipasi saksi Wardanto,dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari,Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.
Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya,Selasa 19/11/2024.
Kesimpulan : Terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari.
Foto :Terdakwa Ivan Sugiamto (atas), sidang agenda para saksi yakni Saksi Irwanto Satpam Sekolahan peragakan korban sujud, Saksi Lajarus Guru di sekolah SMA Gloria 2 juga sebagai pelapor, dan Saksi Irianus, sebagai wakil kepala sekolah dan juga guru agama Kristen,(bawah), diruang Candra PN.Surabaya, Rabu, (05/03/2025)
Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda saksi- saksi, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (05/03/2025).
Foto : Tiga orang saksi, Saksi Irwanto Satpam Sekolahan memperagakan saat korban sujud (kiri), Saksi Lajarus sebagai guru juga sebagai pelapor ke polisi (tengah) dan Saksi Irianus, Wakil Kepala sekolah, juga guru di SMA Gloria 2 (kanan).
Reporter: amiril






