“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya //. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, menerima pesanan pembelian dari Cici lewat WA, selanjutnya membeli dari Budi Harianto (BANDAR), sebelum serahkan barang haram tersebut keburu diciduk Polisi, dengan Terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29), dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hariyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 07 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi, oleh JPU.
Diketahui, adanya informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga melakukan
penangkapan pada Selasa, 17 September 2024 jam 21.00 wib, oleh saksi Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kec. Asemrowo Surabaya.
Dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB,1 poket sabu dengan berat 0,100 gram, 1 topi warna hitam,1 HP Realme.Terdakwa lakukan jual beli sabu sejak bulan Juni 2024, cara mendapatkan sabu, awalnyaTerdakwa di hubungi Cici lewat Chat WA, memesan sabu harga 200 ribu,lalu Terdakwa ke rumah Budi Harianto (BANDAR) di Jalan Genting Tambak Dalam No. 221-B Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.
Saat bertemu Budi,disampaikan ada teman mencari sabu 200 ribu,Lalu Budi serahkan 1 poket sabu berat 0,100 gram, dan uang 50 ribu sebagai upahnya.Terdakwa menyimpan 1 poket sabu di lipatan dalam topi yang dipakai, lalu menuju lokasi yang disepakati antara Terdakwa dengan Cici,
Namun,belum sempat bertemu Cici,terdakwa lebih dahulu ditangkap anggota polisi.
Terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29),didampingi PH Victor Sinaga, agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Editor; amiril






