SURABAYA – Seminar di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen, Surabaya, berujung perkara pidana. Pasangan suami istri, Bambang Sutiono (58) dan R Yulianawati Widono (52), masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara karena didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Indri Asita (44).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yinza Buana Widiyanti, SH, dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bambang dan Yulianawati terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah seminar selesai. Berdasarkan surat dakwaan, Indri bersama Eddy Santoso kembali masuk ke area kafe.
Yulianawati disebut mengikuti Indri dari belakang, kemudian menarik baju korban hingga terjadi keributan. Dalam kejadian tersebut, Yulianawati didakwa memukul wajah Indri berkali-kali menggunakan tangan kanan.
Sementara Bambang didakwa turut memukul wajah korban. Bambang juga disebut memegang tangan kiri Indri dan memelintirnya hingga korban merasa kesakitan.
Indri kemudian meninggalkan lokasi. Dua hari berselang, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Royal Surabaya.
Visum et Repertum Nomor 008/VER-RSRS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 mencatat adanya luka lecet pada wajah dan lengan bawah kiri serta pembengkakan pada wajah. Luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.
Namun, hasil pemeriksaan medis menyebut luka tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menyusun dakwaan alternatif, yakni Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menuntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Barang bukti berupa satu unit HP Poco M6 warna ungu diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Bambang dan Yulianawati ditangkap pada 8 Mei 2026 dan mulai ditahan sejak 9 Mei 2026.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda putusan majelis hakim di Ruang Kartika PN Surabaya.






