DISEKAP SEMARANG CEPU–SURABAYA KUSNADI RUGI Rp.6,02 MILIAR  NAILY ROHMAH DIDAKWA BERSAMA TIGA ORANG  KORBAN DIIKAT DIKUNCI REKENING DAN DEPOSITO DICAIRKAN

Foto : Terdakwa Naily Rohmah binti Arifin didakwa bersama Lisa Andriana, Agus Jaya Saputra dan Urta Muhammad Tri Sutriono (berkas terpisah), perkara penyekapan dan perampasan aset korban, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

SURABAYA – Perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Kusnadi Chandra bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Naily Rohmah binti Arifin didakwa bersama Lisa Andriana, Agus Jaya Saputra dan Urta Muhammad Tri Sutriono dalam rangkaian perbuatan yang berlangsung April 2025 hingga April 2026. Ketiga terdakwa lainnya diproses dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejaksaan Negeri Surabaya,Senin (5/9/2026),diruang Sari 2 PN.Surabaya. Penyekapan disebut berlangsung berpindah-pindah, mulai Star Apartemen Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah hingga Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa mendalilkan, perkara berawal dari rencana Lisa menguasai uang Kusnadi yang tersimpan di sejumlah rekening. Naily kemudian diajak dengan alasan menjaga lansia di Semarang. Naily bersama suaminya, Agus, dan Urta disebut bersedia setelah dijanjikan imbalan masing-masing Rp180 juta untuk Naily dan Agus serta Rp100 juta untuk Urta.

Di Star Apartemen Semarang, Kusnadi dijemput Lisa dari Hotel Tentrem dengan alasan menjenguk Agus Pranoto yang sakit.
Sesampainya di apartemen, menurut dakwaan, Agus dan Urta mendekap Kusnadi dan membawanya ke kamar.

Kedua tangan korban disebut diikat, mata ditutup serbet, telinga ditutup headset dan mulut dilakban. Pintu kamar kemudian dikunci dari luar.
Kusnadi selanjutnya dipindahkan ke rumah kontrakan di Cepu.Di tempat tersebut, korban kembali disebut tidak diperbolehkan keluar kamar.

Pada Oktober 2025, Lisa disebut menyewa dua unit di Educity Tower H Surabaya. Kusnadi kemudian dibawa dari Cepu ke Surabaya dan ditempatkan di unit 1807. Lisa disebut mengunci pintu dari luar, sementara Naily bertugas menjaga korban di unit tersebut.

Selain penyekapan, jaksa menguraikan penguasaan kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai milik Kusnadi.

Sejak Mei 2025 hingga April 2026, disebut terjadi penarikan ATM dan transfer dari rekening Kusnadi dengan total sekitar Rp.3,075 miliar. Dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Lisa dan Naily.

Khusus yang disebut diterima Naily mencapai sekitar Rp.643,5 juta, antara lain melalui rekening SeaBank sekitar Rp.454,56 juta dan BCA sekitar Rp.54 juta.

Jaksa juga menguraikan pencairan deposito, yakni Bank Maspion sekitar Rp.95,68 juta dan Rp.26 juta, Bank Mandiri sekitar Rp.1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp.300,54 juta.

Nilai uang tunai mata uang asing dan perhiasan Kusnadi disebut sekitar Rp.300 juta hingga Rp.400 juta.

Jaksa juga mendalilkan Naily diminta membuat rekaman suara Kusnadi untuk dikirim kepada anaknya, Sulianti Chandra. Dalam pesan tersebut, Sulianti disebut diminta mengirim Rp.500 juta ke rekening BCA Kusnadi dengan alasan membeli tiket dan kebutuhan lainnya.

Kecurigaan keluarga muncul setelah kembali menerima voice note pada Februari 2026 yang disertai tulisan berbahasa China. Laporan kemudian dilakukan kepada polisi.

Pada 5 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut menemukan Kusnadi di Apartemen Educity. Saat ditemukan, pintu unit tempat korban berada disebut dalam keadaan terkunci.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendalilkan kerugian Kusnadi mencapai Rp.6.029.971.573.-

Naily didakwa dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Lampiran I Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam dakwaan alternatif, Naily juga didakwa terkait dugaan perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top