SURABAYA – Perkara kematian Hasan dengan terdakwa Hakim bin Misnadin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang di Ruang Sari 2, Senin (5/10/2026), saksi penangkap mengungkap rangkaian penyelidikan yang mengarah kepada Hakim sebagai orang yang diduga melakukan penyerangan menggunakan celurit.
Petunjuk penyidik diperoleh dari laporan masyarakat, olah TKP, rekaman CCTV, keterangan warga hingga barang bukti celurit dan kendaraan.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga. Hakim diduga sakit hati setelah melihat konten TikTok yang menampilkan istrinya bersama Hasan.
Hakim kemudian meminta Zaenal mencari identitas dan keberadaan Hasan. Setelah diketahui korban tinggal di kawasan Sidotopo/Semampir dan bekerja sebagai buruh bangunan, keberadaannya dipantau sekitar tiga hari. Hasan diketahui biasa berangkat bekerja sekitar pukul 07.30–08.00 WIB.
Sehari sebelum kejadian, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Hakim mendatangi tempat tinggal Hasan sambil membawa celurit. Namun, korban tidak ditemukan.
Keesokan paginya, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Hakim menghubungi Zaenal dan meminta Sora ikut. Nurul kemudian diminta menjadi pengemudi.
Keempatnya bertemu di sekitar Jalan Kedungmangu, Kenjeran, lalu bergerak menggunakan dua sepeda motor menuju Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Pegirian, Semampir.
Sekitar pukul 08.15 WIB, Hasan keluar berjalan kaki untuk bekerja. Menurut dakwaan, Hakim turun dari motor dan mengambil celurit yang diselipkan di pinggang kiri.
Hakim kemudian mendekati Hasan. Ayunan pertama tidak mengenai korban karena Hasan bergerak mundur hingga terjatuh.
Ayunan berikutnya mengenai paha kanan. Saat Hasan berusaha melawan, Hakim kembali mengayunkan celurit hingga mengenai punggung dan lengan kanan.
Hasan akhirnya terjatuh dengan luka dan perdarahan hebat. Hakim bersama Nurul meninggalkan lokasi menuju Jalan Demak, sedangkan Hakim kemudian disebut melanjutkan perjalanan ke Sampang, Madura. Zaenal dan Sora berpencar.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/440/VI/PS/2026/Rsb dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, Hasan mengalami sejumlah luka akibat benda tajam pada punggung, lengan kanan, paha kanan, abdomen serta pinggang.
Pemeriksaan bagian dalam menemukan luka tembus yang mengenai jantung, paru-paru, hati, limpa, lambung dan pembuluh darah.
Dokter menyimpulkan kematian korban berkaitan dengan luka bacok pada punggung kiri yang menembus organ dalam dan pembuluh darah hingga menyebabkan perdarahan.
Dalam persidangan, saksi penangkap mengakui tidak melihat langsung proses penyerangan. Identifikasi Hakim sebagai pelaku diperoleh dari rangkaian CCTV, keterangan warga dan petunjuk di lapangan.
Saksi menyebut empat orang datang menggunakan dua sepeda motor. Hakim disebut sebagai pihak yang melakukan serangan langsung, sementara Sora, Zaenal dan Nurul berada di sekitar lokasi dan diduga memiliki peran pendukung.
Majelis hakim juga mendalami keterlibatan ketiganya dalam pemantauan Hasan sebelum kejadian. Namun, saksi menyatakan keterlibatan mereka pada tahap awal belum seluruhnya diketahui.
Motif persoalan rumah tangga turut didalami. Hakim disebut sakit hati setelah melihat konten TikTok yang menampilkan istrinya bersama Hasan. Konten tersebut sempat disimpan dalam bentuk tangkapan layar, tetapi kemudian dihapus.
Sebelumnya juga disebut pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan di Madura.
Majelis hakim menilai keberadaan istri Hakim penting untuk mengungkap latar belakang perkara. Penyidik bahkan diminta berupaya menemukan dan menghadirkannya sebagai saksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain celurit, sarung celurit, Honda Vario 125 hitam nopol L 4247-YK, pakaian serta rekaman CCTV.






