DITULIS PADA: Selasa, 29 Desember 2025
Surabaya — Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.
Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur oleh dua petugas kepolisian tidak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernopol L 1134 BAA. Saat tiba, Samuel memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dengan tangan terborgol menggunakan cable ties warna oranye di belakang punggung, Samuel berjalan cepat sambil menunduk. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, dan sandal putih sebelum dibawa ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara sebelum menetapkan Samuel sebagai tersangka.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SAK dan MY,” ujar Widi Atmoko, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain Samuel, polisi juga menetapkan Muhammad Yasin (MY) sebagai tersangka kedua. Hingga kini, Yasin masih dalam pengejaran petugas dan proses penangkapannya terus dilakukan oleh tim di lapangan.
Terkait dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, Widi Atmoko menegaskan bahwa perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran personal masing-masing pelaku.
“Perbuatan pidana itu melekat pada individu yang melakukan, bukan pada kelompok atau organisasi,” jelasnya.
Menurut penyidik, Yasin diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah. Ia disebut bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan mengeluarkannya dari rumah.
Berdasarkan aturan umum hukum pidana, Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa pengusiran paksa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Rumah Elina diduga dibongkar paksa oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina membantah pernah menjual rumah tersebut. Objek tanah sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017, dengan hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris, yang diketahui terjadi pada 24 September 2025.
Atas kejadian tersebut, Elina melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengerusakan dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu, 28 Desember 2025. Ia mengaku diangkat secara paksa saat pengusiran dan tidak pernah melihat surat kepemilikan yang diklaim oleh terlapor.
Saat ini, Samuel telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka Yasin terus dilakukan hingga proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
![]()






