DITULIS PADA: Senin, 12 Januari 2026
Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai lokasi yang digunakan oleh organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas). Penundaan eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dengan pertimbangan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta adanya agenda serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan kepolisian.
Humas PN Surabaya Pujiono menjelaskan, permohonan penundaan telah diterima pengadilan sejak Jumat, 9 Januari 2026. Permohonan itu disampaikan secara tertulis oleh Kapolrestabes Surabaya.
“Jadi tanggal 9 Januari, hari Jumat, ada surat dari Kapolrestabes. Isinya meminta penundaan pelaksanaan karena ada potensi eskalasi situasi kamtibmas,” kata Pujiono saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Selain faktor keamanan, PN Surabaya juga mempertimbangkan adanya kegiatan sertijab di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur yang berlangsung pada waktu berdekatan dengan rencana pelaksanaan eksekusi.
“Betul sekali,” ujar Pujiono menegaskan.
Meski tidak dilaksanakan sesuai jadwal, PN Surabaya memastikan eksekusi lahan tersebut tidak dibatalkan. Pelaksanaan eksekusi akan tetap dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keamanan dan adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon.
“Estimasi pelaksanaannya masih menunggu,” imbuhnya.
Pujiono menjelaskan, perkara tersebut merupakan perkara kepailitan, sehingga eksekusi dilakukan atas permohonan kurator sebagai pihak yang berwenang mengajukan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini permintaan dari kurator, perkara pailit. Tindak lanjutnya menunggu permohonan dari kurator. Kapan pelaksanaannya tergantung permintaan kurator,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Surabaya berencana melakukan eksekusi melalui jurusita PN Surabaya dengan dukungan pengamanan dari Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Objek eksekusi berupa sebuah rumah yang disebut berdiri di atas tanah negara seluas sekitar 440 meter persegi.
Rencana pengamanan tersebut dituangkan dalam surat PN Surabaya bernomor 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, tertanggal 6 Januari 2026, perihal permohonan bantuan pengamanan untuk pelaksanaan penyegelan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby, yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Wonokromo.
Dalam perkara kepailitan, pelaksanaan eksekusi dan penguasaan objek pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang memberikan kewenangan kepada kurator untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.
PN Surabaya menyatakan akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh persyaratan administratif dan aspek keamanan terpenuhi, serta menunggu permohonan lanjutan dari pihak kurator.






