PALSUKAN DOKUMEN DAN MARK UP BIAYA IJIN,FATHONI ATMADEWA DIHUKUM 30 BULAN BUI

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan senilai Rp 1 Miliar, dengan cara memalsukan dokumen dan membuat sendiri surat tersebut, dengan Terdakwa Fathoni Atmadewa,(42), warga Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya,

di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khadwanto, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Fathoni Atmadewa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan di perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul Nomor 1-7 Surabaya.

Pertimbangan majelis, terdakwa Fathoni Atmadewa yang tahu tentang hukum dan bekerja di bagian hukum perusahaan tersebut, seharusnya melindungi perusahaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathoni Atmadewa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Khadwanto.Selasa (24/09).

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, menuntut pidana penjara 3 tahun.

Sementara itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dwi Novianto mengatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Fathoni lewat video call.

Menurut Hartanta, bahwa terdakwa Fathoni Atmadewa sebagai pegawai PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul Nomor 1-7 Surabaya dan sebagai bagian hukum di perusahaan tersebut. Intinya terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar,” kata Hartanta.

Kejadian bermula pada bulan Oktober 2022 sampai bulan Juni 2023. Saat itu perusahaan melakukan audit intern dan diketahui pada pengeluaran sangat besar sekali dan tidak seimbang dengan nilai pemasukan, Terdakwa yang mengurus izin-izin surat perizinan pengiriman DOC (Dav Old Chick) ke kantor dinas-dinas terkait. Sedangkan perusahaan itu bergerak dibidang Penetas Ayam.

“Jadi ayam yang baru menetas itu dikirim ke luar pulau, Namun ada biayanya dari kesehatan dan sebagainya, itu tidak terlalu besar. Tetapi terdakwa membuat laporan keuangan seakan-akan besar dan cair terus keuangannya. Sehingga dengan cara-cara memalsukan dokumen-dokumen palsu atau fiktif dan berpura-pura dari dinas tapi terdakwa membuat sendiri surat tersebut.

Foto : Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, dengan Terdakwa Fathoni Atmadewa,(42), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top