SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 9 bulan penjara kepada terdakwa Choirul Amin dalam perkara pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Pacar Kembang V, Tambaksari.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti, Rabu (15/4), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Barang bukti berupa dokumen kepemilikan kabel Telkom, flashdisk, rekening koran dan bukti transfer tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara jaket dan topi dimusnahkan, serta satu unit ponsel dirampas untuk negara.
Perkara ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V. Terdakwa bersama sejumlah pelaku lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto (DPO), mencuri kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang sekitar 50 meter dengan kapasitas 400 pair.
Dalam aksinya, terdakwa berperan sebagai pengawas dan pengaman lokasi. Sementara Angga Febryanto disebut sebagai otak sekaligus penyandang dana. Empat pelaku lainnya hingga kini masih buron dan diproses dalam berkas terpisah.
Kabel hasil curian dijual seharga Rp 14,5 juta, dengan bagian terdakwa sekitar Rp 500 ribu. Akibat kejadian tersebut, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 107 juta.
Dalam persidangan, terdakwa mengajukan pembelaan lisan dengan memohon keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya.






