Info Surabaya
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penipuan dengan modus menanamkan saham dengan iming- iming keuntungan 10% setiap 2 bulannya, sehingga beberapa nasabah tertarik investasi tersebut hingga merupakan uang nasabah sebesar Rp.5 Miliar, sementara saksi korban Shierine, mengalami kerugian hingga Rp.1,2 Miliar, dengan Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho,Nur Laila, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, melakukan tindak pidana, “beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Atau -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa,Amelia mengatakan mengenal Shierine sebagai temannya ” Saya memberi tahu kalau saya mengolah dana untuk investasi saham,saya main saham saya katakan saya masih bernaung di PT.Chrimacore dan PT. Sucor Securitas,yang memberikan referensi ke nasabah yang ingin penanaman saham.l, itu hanya pengakuan saya saja,”jelasnya. Kamis (10/07/2025).
“Saya janjikan keuntungan 10% setiap 2 bulan,bentuknya saham gorengan,saya selalu memberikan keuntungan,saya katakan jika rugi nanti kantorku yang nomboki, akhirnya saya gagal bayar untuk keuntungan, saya minta bisa dicicil,
ada surat pernyataannya,sempat saya kembalikan dengan aset 25 item jenis tas branded, nilainya 2,5 Miliar,masih kurang saya minta waktu nyicil,terjadi perampasan mobil, terus gak jadi,sekitar 5 miliar, dari tahun 2020 sampai 2022, saya putar kepada yang mau narik- narik, saya ada aset untuk.kembalikan namun terjual hanya 500 juta, terangnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 17 Juli 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, tahun 2018 Terdakwa Amelia Hutomo Chandra bekerja di PT.Chrimacore,tugas sebagai marketing freelance, mencari nasabah.PT.Chrimacore bekerja sama dengan PT. Sucor Securitas,
jalan Mayjen Yono Suwoyo Kav. 3 Spazio Building Lantai 2 Unit 208 Surabaya. PT. Chrimacore bergerak di bidang jasa broker, memberikan referensi ke nasabah yang ingin mendaftar sebagai penanaman saham.
Mengisi form pembukaan rekening dari PT. Sucor Securitas,membuat Single id dan Sub Rekening Efek, tercantum di sistem,nasabah yang membuka akun, apabila melakukan pembelian produk investasi maka nasabah mengirim uang investasi langsung ke RDN (Rekening Dana Nasabah), sedangkan RDN tidak bisa untuk transaksi lain kecuali untuk investasi nasabah itu sendiri.
PT. Chrimacore tidak pernah mengeluarkan produk investasi, tidak pernah menjual saham/ menerima investasi dari manapun serta tidak pernah melakukan perdagangan dan tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun.
Tahun 2019, Terdakwa tidak bekerja lagi di PT. Chirmacore, kontrak kerja hanya berlaku 1 tahun.
Namun dengan sengaja menggunakan serangkaian kata-bohong menawarkan investasi kepada Shierine Wangsa Wibawa menjadi nasabah.Shierine membeli produk reksadana Sucorinvest Equity Fund di PT. Sucor Securitas senilai Rp. 2.000.000,- per bulan.
Pada 10 Februari 2020, Terdakwa menawarkan produk dengan kata bohong mengatas namakan PT.Chrimacore melalui Chat Whatsapp isinya : “Shierr yuhuu..ada promo tabungan menarik dari kantorku”, aku ini mau kasih alternatif lain yang lebih menguntungkan. Modal kamu di Sucor Securitas mau aku cairin dulu untuk dipindah ke produk saham. Saham ini yang mainin aku s timku. Ratenya dijamin 10% nett, klo misalkan rugi nanti kantorku yang nombokin” .
Pada 24 September 2020, Shierine
menaruh uang pokok Rp.1.298.000.000,.ke rekening pribadi Terdakwa,Dijanjikan apabila jatuh tempo dan penempatan sahamnya tidak diperpanjang maka uang pokok akan dikembalikan seutuhnya beserta bunganya, Keuntungan 10% per 2 bulan.
Memberikan Sertifikat Penempatan Saham dan memainkan sendiri Uang saham milik saksi korban Shierine.
Ternyata Sertifikat Penempatan Saham yang diberikan ke Shierine
dibuat sendiri oleh Terdakwa, di Apartemen Anderson Pakuwon Mall Surabaya, menggunakan Laptop miliknya,pihak PT, tidak pernah mengeluarkan Dokumen Sertifikat tersebut.
Pada14 Agustus 2023 terdakwa menawarkan kembali “Hot Promo Memperingati Kemerdekaan 17 Agustus” penempatan saham Rp. 100.000.000,-iming- iming
keuntungan 10% per 2 bulan dan bonus Emas Antam seberat 2 gram.
Shierine dan ibunya tertarik dan melakukan transfer ke rekening pribadi Terdakwa Rp. 100.000.000,-
Shierine Rp. 50.000.000,- dan Ibunya Rp. 50.000.000,-, Shierine memegang 4 akad Perjanjian Penempatan Saham dengan total Rp. 1.100.000.000,-
Sejak 18 September 2023, terdakwa tidak bisa lagi memberikan keuntungan 10% sebesar Rp. 60.000.000,-, hanya mampu membayar Rp. 45.000.000,-
sisa hasil keuntungan Rp. 15.000.000,- belum terbayarkan.
Dengan berbagai alasan sehingga rekening saham terdakwa terkena penalti tidak bisa dilakukan pencairan seluruhnya namun bisa dilakukan secara bertahap.
Pada 3 November 2023 saksi korban Shierine membuat gruolp
Whatsapp bernama “Group DIOR” beranggotakan korban Shierine, Lien Annisa Suwarno dan Imeda Santoso.Total uang modal milik saksi korban Shierine Wangsa Wibawa, di transfer ke rekening pribadi Terdakwa, termasuk milik ibu Shierine 90 ribu.
Investasi penempatan saham September 2020 s/d Agustus 2023 Rp. 1.218.000.000,- ,lalu dapatkan keuntungan Rp. 467.730.000,-. ditambah uang dari hasil penjualan barang-barang branded milik terdakwa Amelia Hutomo Chandra, Rp. 376.490.000,-, Sehingga kerugian yang dialami korban Shierine Wangsa Wibawa
Sebesar Rp. 373.780.000,-, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.Terdakwa gunakan uang modal investasi milik saksi korban Shierine untuk kepentingan pribadi, membeli barang-barang branded, membayar cicilan rumah dan mobil.
Foto : Terdakwa Amelia Hutomo Chandra,SE, menjalani sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus






